Mataram, LenteraEsai.id – AF (28), seorang pria yang lebih dikenal dengan sebutan ‘dokter sabu’, berhasil disergap dan ditangkap polisi saat melakukan transaksi narkoba dengan seseorang di daerah Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Baik AF yang diduga kuat selaku pengedar barang terlarang maupun seseorang yang berinisial MIG, sama-sama diringkus Tim Operasional Satres Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat yang melakukan pengintaian dan penyergapan.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Rabu (14/4) menjelaskan, keberhasilan anggota menggagalkan transaksi narkoba antara ‘dokter sabu’ dengan MIG tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat.
“Transaksi mereka berhasil kami gagalkan ketika ‘dokter sabu’ terpantau akan melakukan itu di Jalan Raya Mataram-Sikur, tepatnya di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Narmada, Kabupaten Lombok Barat,’ ucapnya.
Sebelum dilakukan penangkapan, lanjut Helmi, anggota kepolisian sudah mengawasi pergerakan pengedar yang datang seorang diri ke lokasi itu dengan mengendarai sepeda motor.
Ketika seorang pria yang diduga sebagai pemesan barang tiba kemudian menghampiri ‘dokter sabu’, tim yang berada dalam posisi penyamaran langsung melakukan penyergapan.
MIG langsung berhasil dibekuk, sementara ‘dokter sabu’ sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil dikejar oleh petugas.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan paketan sabu-sabu dalam bungkus cangkak rokok, yang sempat dibuang ke selokan oleh tersangka ‘dokter sabu’. Kejadian itu, kata Helmi, turut disaksikan oleh warga sekitar.
Kemudian dari interogasi petugas, ‘dokter sabu’ mengaku bahwa dirinya mendapat barang haram tersebut dari seorang pria yang berasal dari Aikmel, Kabupaten Lombok Timur. Namun ketika dicari, orang yang dimaksud tidak berada di tempat, sehingga kini masih menjadi buronan petugas.
Dikenal sebagai ‘dokter sabu’ sehubungan tersangka AF selama ini diketahui berprofesi sebagai seorang perawat di Puskesmas Suela, Kabupaten Lombok Timur.
Baik tersangka AF maupun MIG kini meringkuk di ruang tahanan Markas Polda NTB di Mataram, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya masih menjalani pemeriksaan tim penyidik untuk mengungkap peran mereka masing-masing. Namun dari perbuatannya, kini kedua pelaku terancam Pasal 112, Pasal 114, Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” ujar Kombes Helmi, menjelaskan. (LE-MT)







