Kuta, LenteraEsai.id – Tim gabungan yang terdiri atas unsur Satpol PP Provinsi Bali dan Kabupaten Badung, TNI, Polda Bali, Polresta Denpasar serta Imigrasi, melakukan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan pada Minggu (21/3) malam di wilayah Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung.
Hal ini dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No.10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, serta Penegakan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi yang bertindak selaku pimpinan tim, kepada pers di Denpasar, Senin (22/3) mengatakan, operasi yang dilancarkan pihaknya pada malam itu berhasil menjaring 12 pelanggar yang terdiri atas 9 warga negara asing (WNA) dan 3 warga negara Indonesia (WNI).
Dari pelanggar sebanyak itu, 2 WNA yang terbukti membandel dengan tidak mengenakan masker, langsung dijatuhi sanksi denda administrasi masing-masing sebesar Rp 1.000.000. Kemudian 1 orang WNI yang juga melakukan pelanggaran serupa, dikenai denda administrasi Rp 100.000, ucapnya.
Sementara kepada para pelanggar yang tidak bisa membayar denda administratif di tempat, oleh petugas langsung diberikan surat panggilan untuk datang ke Kantor Satpol PP Bali di Denpasar. Mereka itu terdiri atas 3 WNA dan 1 WNI. Selain itu, 5 pelanggar lainnya diberikan teguran karena memakai masker tidak baik dan benar.
Menurut Dewa Dharmadi, pelaksanaan implementasi dari Pergub Bali No. 10 Tahun 2021 serta SE Gubernur Bali No.06 Tahun 2021 sudah dijalankan dengan baik. Meski demikian, ia mengakui masih saja ada warga masyarakat atau pelancong asing yang membandel, yang seharusnya tunduk dan mengikuti aturan di mana mereka berada.
“Secara umum kami melihat sudah cukup tertib, tetapi sebagian kecil masih ada yang melakukan pelanggaran, sehingga langsung kami lakukan penindakan, baik berupa sanksi administrasi maupun teguran,” ujar Dewa Dharmadi didampingi Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Bali, I Komang Kusuma Edi.
Dewa Dharmadi berharap warga masyarakat bisa mematuhi peraturan pemerintah terkait dengan penanganan Covid-19 agar situasi bisa segera pulih dan normal kembali. (LE-DP)