judul gambar
DenpasarHeadlines

Dua Anggota Jaringan Peredaran Narkotika, Digiring ke Pengadilan Denpasar

Denpasar, LenteraEsai.id – M Arif Saputra dan Tio Fasha Ghozali, dua pria yang didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, digiring ke Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (25/2) siang.

Kedua terdakwa diadili dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 6 peket seberat 0,64 gram. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Sidang yang digelar secara virtual dengan majelis hakim yang diketuai Gede Putra Astawa, pada siang itu masih mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan.

Dalam dakwaannya, JPU Made Lovi menyebutkan, kasus ini terungkap berawal dari ditangkapnya terdakwa M Arif Saputra pada 11 Januari 2021 di salah satu warung di Denpasar, saat yang bersangkutan sedang mampir mengecas handphone (Hp).

Saat ditangkap dan bagian badannya digeledah, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu siap edar sebanyak 6 peket dengan berat keseluruhan 0,64 gram. Kepada petugas, terdakwa mengatakan barang bukti itu akan diberikan kepada seseorang.

Sementara mengenai asal-muasal barang bukti tersebut, M Arif Saputra  mengaku mendapatkannya dari seseorang bernama Tio alias Tio Fasha Ghozali.

Tidak lama kemudian, polisi berhasil menangkap terdakwa Tio Fasha Ghozali. Namun polisi tidak menemukan barang bukti narkotika pada diri Tio.

Polisi hanya menemukan bukti percakapan pemesanan sabu-sabu pada Hp milik Tio. “Kepada petugas,  Tio mengaku mendapat sabu-sabu yang ada pada penguasaan M Arif dari orang yang bernama Adis,” ujar JPU di muka sidang.

Tidak lama berselang, polisi juga berhasil menangkap Adis. Sementara dari pengakuan kedua terdakwa, mereka selama ini hanya berkerja sebagai tukang tempel sabu-sabu di suatu tempat yang ditunjuk, dengan upah Rp50 ribu untuk sekali tempel.

Guna mendengarkan penyampaian nota tangkisan dari para terdakwa atas dakwaan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.  (LE-PN)

Lenteraesai.id