Melawan Petugas, Residivis Asal Buleleng Terpaksa Ditembak Polisi Badung

Badung, LenteraEsai.id – Gede AS (40), residivis kambuhan asal Buleleng yang berkali-kali keluar masuk penjara, diringkus pihak Satreskrim Polres Badung setelah kembali terungkap melancarkan aksi kejahatan.

Celakanya, saat mau ditangkap, Gede AS mencoba melakukan perlawanan, sehingga untuk tidak kehihangan buruannya, petugas terpaksa mendaratkan timah panas di bagian kakinya.

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Polres Badung AKP Laorens R Heselo SH SIK kepada pers, Selasa (9/2) menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban Ni Putu Desy Suci Ningsih (22), penduduk Jalan Jempiring I No.6 Lingkungan Negara Kelod, Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Korban Putu Desy melaporkan bahwa sepeda motornya yang sedang diparkir di depan Toko Asih Plastik 2 Jalan Tangkuban Perahu, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung pada hari Jumat, 20 November 2020 sekitar pukul 11.30 Wita, hilang dari tempatnya.

Atas laporan tersebut, pejabat kelahiran Papua itu memerintahkan Kanit I Reskrim Polres Badung Iptu Ferlanda Oktora STrK melakukan pengejaran dan menangkap pelakunya.

“Ya, setelah kami selidiki secara intensif, pelaku pencurian sepeda motor Honda Scoopy Nopol DK-3541-FAU keluaran tahun 2018 itu, mengarah kepada tersangka Gede AS, seorang residivis asal Seririt, Kabupaten Buleleng,” ucapnya, menjelaskan.

Kasatreskrim menyebutkan, modus dari pelaku yang residivis tersebut, tergolong mudah. Yakni mengambil sepeda motor yang kuncinya masih nyantol di tempatnya.

AKP Laurens menyebutkan, saat digerebeg dan mau ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Tukad Batang No.27 Denpasar Selatan pada hari Sabtu (6/2/2021) lalu pukul 17.00 Wita, pelaku melakukan perlawanan, hingga terpaksa harus dilumpuhkan dengan tembakan yang mendarat di bagian kakinya.

Saat diinterogasi, pelaku Gede AS mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor milik korban yang sedang diparkir dan kuncinya masih nyantol, ucapnya.

Selain mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor jenis Honda Scoopy bernomor polisi DK-3541-FAU milik korban, polisi juga menyita beberapa alat kejahatan berupa kunci dan obeng, beberapa foto copy STNK palsu, beberapa buah anak kunci spm palsu dan plat nomor polisi palsu, serta beberapa buah tas.

Untuk pengusutan lebih lanjut, pelaku yang adalah residivis kambuhan, kini meringkuk di ruang tahanan Mapolres Badung.  (LE-BD)

Pos terkait