Warga Buang Sampah Sembarangan di Denpasar, Diganjar Denda Rp 200 Ribu

Denpasar, LenteraEsai.id – Tim dari pihak desa atau kelurahan di Kota Denpasar secara rutin melaksanakan pemantauan kebersihan sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan asri,.

Untuk kepentingan itu, tim akan menjaring warga yang melakukan tindak pencemaran dan perusakan lingkungan. Seperti halnya yang terjadi di kawasan Jalan Maruti, Desa Pemecutan Kaja, di mana seorang warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, langsung digiring ke ruang Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar yang kemudian menjatuhkan denda sebesar Rp 200 ribu pada Rabu (20/1).

Bacaan Lainnya

Plt Kadis DLHK Kota Denpasar IB Wirabawa Putra didampingi Kabid Kebersihan Adi Wiguna saat dikonfirmasi, mengingatkan kembagi agar warga tidak membuang sampah dengan sembarangan.

Prihal waktu pembuangan sampah di masing-masing TPS sudah diatur sesuai Perda. Namun demikian, masyarakat masih saja membuang sampah di luar jam operasional. Karenanya, tak jarang dilaksanakan penertiban bagi masyarakat yang membandel, katanya.

Wirabawa Putra menjelaskan bahwa membuang sampah sembarangan merupakan bentuk pelanggaran Perda No 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Yakni melanggar pasal 12 ayat 2, sehingga yang bersangkutan diganjar Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan akhirnya dijautuhi denda Rp 200 ribu.

Lebih lanjut dikatakan, selain itu masih banyak masyarakat yang membuang sampah bukan pada tempatnya alias semau dewe. Hal ini tentu sangat merugikan lantaran membuat suatu wilayah terlihat kumuh.

“Jadi untuk mendisiplinkan masyarakat, kami dari DLHK bekerja sama dengan perbekel/lurah untuk rutin melaksanakan sidak lingkungan,” ucapnya.

Atas permasalahan ini, Gustra panggilan akrab IB Wirabawa Putra, mengajak masyarakat untuk mengikuti swakelola sampah. Hal ini tertuang dalam Perwali Nomor 76 Tahun 2019 tentang Swakelola Sampah yang wajib diikuti masyarakat sebagai bentuk penanganan sampah sejak dari  hulu.

“Alangkah baiknya masyarakat mengikuti program swakelola sampah yang dilaksanakan di masing-masing desa/kelurahan,” katanya, menekankan.

Gustra turut berpesan agar masyarakat melakukan pengurangan sampah dengan pemilahan sampah organik dan sampah anorganik, sehingga dapat memudahkan untuk melakukan pengolahan di TPS setempat.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut andil menjaga kebersihan Kota Denpasar, yang terpenting tidak membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan serta senantiasa mentaati aturan yang berlaku,” ujarnya.

Untuk diketahui, pelaksanaan Sidang Tipiring kali ini diagendakan penindakam terhadap 7 orang pelanggar. Namun demikian, hanya 1 orang yang hadir, sementara 6 lainnya akan dilaksanakan penjadwalan ulang. (LE-DP)

Pos terkait