judul gambar
BadungHeadlines

Ngaku Terlilit Hutang, Pelaku Nekat Jambret Warga Rusia di Jalan By Pass Munggu

Badung, LenteraEsai.id – Agus Priyanto (41), pelaku kejahatan yang mengaku nekat menjambret Hp iPhone 12 milik korban Enina Alena warga asal Rusia karena terlilit hutang, ditangkap Tim Opsnal Polsek Mengwi dalam suatu pelacakan.

Kurang dari 24 jam, Tim Opsnal yang dipimpin Iptu I Made Mangku Bunciana SH berhasil melacak dan menangkap pelaku yang telah menjambret korban warga Rusia di depan Restoran Passo Jalan By Pass Munggu, Mengwi, Kabupaten Badung pada Selasa (19/1/2021) sekitar pukul 14.00 Wita.

Kapolsek Mengwi AKP Putu Diah Kurniawandari SH SIK, Rabu (20/1) mengatakan, kejadian tersebut berawal ketika korban Alena baru datang dari Ubud dibonceng temannya menggunakan sepeda motor Honda Scoopy melewati Jalan Raya By Pass Munggu. Sampai di TKP, tiba-tiba korban dipepet oleh pelaku dari sebelah kanan dan langsung merampas Hp iPhone 12 yang ada di tangan korban.

“Saat itu, korban sempat mengejar pelaku ke arah timur, namun sampai di perempatan Banjar Kang Kang, Pererenan, korban kehilangan jejak pelaku. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta dan langsung melapor ke Polsek Mengwi,” kata AKP Putu Diah Kurniawandari.

Adanya kejadian tersebut, Tim Opsnal Polsek Mengwi langsung bergerak mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan secara intensif. Berdasarkan keterangan saksi seputaran TKP, polisi berhasil megidentifikasi pelaku yang merupakan seorang residivis asal Probolinggo, Jawa Timur yang bernama Agus Priyanto.

“Akhirnya, sekitar pukul 21.00 Wita, pelaku berhasil diamankan di depan Hotel Likita di Jalan Buluh Indah Denpasar, ketia dia turun dari sepeda motornya untuk bertransaksi menjual iPhone 12 hasil curiannya,” ujar Kapolsek.

Mantan Kasat Lantas Polres Buleleng ini menjelaskan, saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penjambretan terhadap wisatawan asing yang membawa iPhone 12 warna putih.

Pada tahun 2017, pelaku pernah melakukan pencurian di wilayah Nusa Dua, Kabupaten Badung, dan telah dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan penjara.

“Pelaku beraksi seorang diri dengan target tamu atau wisatawan asing. Hasil pencurian rencananya akan digunakan pelaku untuk membayar hutang,” kata Kapolsek Mengwi.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Mengwi untuk menjalani proses hukum selanjutnya.  (LE-BD)

Lenteraesai.id