judul gambar
AdvertorialDenpasarHeadlines

Sejumlah Baliho yang ‘Kotori’ Kota, Diturunkan Petugas Gabungan di Denpasar

Denpasar, LenteraEsai.id – Satpol PP Provinsi Bali bekerja sama jajaran TNI, Polri dan instansi terkait lainnya, menurunkan sejumlah baliho yang dinilai ‘mengotori’ kota serta keberadaannya tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baliho yang antara lain telah masuk dalam kategori kadarluwarsa, kondisi sudah tidak layak seperti robek, melewati batas waktu dan tidak layak pasang, bahkan ada yang tidak sesuai peruntukkannya itu, diturunkan atau dicabut dari sejumlah lokasi di Kota Denpasar, Senin (11/1/2021).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi di sela-sela kegiatan mengatakan, penertiban yang dilakukan pihaknya kali ini sebagai salah satu upaya menciptakan Bali yang bersih, sehat dan aman, sehingga mampu berperanserta menurunkan angka Covid-19 di Bali.

“Dengan lingkungan yang bersih, aman dan nyaman, maka kita juga senantiasa mampu mewujudkan suasana yang sehat bagi masyarakat Bali. Setidaknya memulai dari diri sendiri, kemudian menularkan kepada lingkungan sekitar dengan memberi contoh yang baik, maka secara otomatis juga akan memberi pengaruh positif kepada kalangan masyarakat luas” ujar Kasatpol PP Rai Dharmadi, menandaskan.

Kegiatan terpadu ini akan terus dilaksanakan oleh Satpol PP Provinsi Bali yang bersinergi dengan Forkompinda dan Satuan Pol PP kabupaten-kota dan jajarannya. Lokasi penertiban akan disesuaikan dengan wilayah kewenangan.

Untuk sepanjang jalan provinsi, akan dilaksanakan oleh jajaran dari Provinsi BaLI, sedangkan untuk wilayah kabupaten-kota akan dikerjakan oleh petugas setempat sesuai dengan kewenangannya, kata Rai Dharmadi.

Kegiatan yang kini dimulai tanggal 11 Januari, akan dilaksanakan hingga 16 Januari mendatang. Kegiatan digelar serentak di seluruh Bali sebagai suatu  program yang tidak lepas dari bagian pola hidup bersih dan sehat, karena Bali wajib menjaga alamnya yang sehat, lingkungan yang sehat dan masyarakatnya juga harus sehat.

“Kegiatan yang kita lakukan ini juga berkaitan dengan upaya menjaga tata kota, tata kelola keindahan lingkungan di sekitar kita agar jangan sampai Bali terlihat kotor dan jorok, tanpa ada yang mengatur,” ujar Kasatpol PP Provinsi Bali.

Selain penurunan baliho, kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap hari selama dua minggu ke depan itu juga akan melaksanakan penertiban penggunaan masker di jalan raya kepada mereka yang berkendaraan.

Seperti yang dilakukan hari pertama bertepatan dengan diberlakukannya Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Denpasar, kegiatan terpadu gabungan antara Polisi Pamong Praja Provinsi Bali dan unsur TNI/Polri, mengadakan penertiban bagi warga pengguna kendaraan tanpa masker dan juga bagi mereka yang menggunakan masker yang tidak baik dan benar, antara lain di Jalan Moh Yamin Denpasar.

Bagi pengendara yang tidak menggunakan masker akan dikenai sanksi denda Rp 100.000 (tunai dan non tunai) yang nantinya akan dimasukkan ke dalam uang kas daerah dan dapat dimanfaatkan untuk membantu penanganan Covid-19 secara materiil. Namun demikian, bagi mereka yang dikenai sanksi denda tapi tidak mampu membayar, akan dikenai sanksi sosial serta dibekali dengan surat pernyataan untuk tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Sementara bagi pengendara yang menggunakan masker namun kurang baik dan benar, akan ditegur secara lisan.

Penertiban Prokes khususnya penggunaan masker dengan baik dan benar akan dilakukan setiap hari mulai dari tanggal 11 sampai 25 Januari 2021 dengan tempat yang berbeda mulai dari pukul 09.00 – 11.00 Wita dan juga 21.00 – 23.00 Wita.

Dengan dilaksanakannya penertiban ini, diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, terutama menggunakan masker dengan baik dan benar, rutin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer serta menjaga jarak, dengan tujuan untuk turut mengurangi penyebaran Covid-19 di Bali, ujarnya, menjelaskan. (LE-DP1)

Lenteraesai.id