Denpasar, LenteraEsai.id – Perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini mencatat pertambahan kasus terkonfiormasi posotif sebanyak 191 orang terdiri atas 189 orang melalui transmisi lokal dan 2 PPDN, pasien sembuh sebanyak 155 orang, dan yang meninggal dunia 7 orang.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Rabu (7/1) sore mengatakan, secara kumulatif kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Bali kini menjadi 18.606 orang, pasien sembuh 16.835 orang (90,48%), dan yang meninggal dunia 547 orang (2,94%).
Untuk kasus aktif per hari ini menjadi 1.224 orang (6,58%), tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina ruang di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering, ucapnya.
Sesuai Instruksi Presiden No.6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No.46 Tahun 2020 yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000 bagi perorangan, dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.
“Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan di manapun berada,” ujar Dewa Indra.
Ingat pesan ibu ‘Terapkan 3M’, yakni memakai masker di manapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain.
“Tetaplah waspada dan patuh jalankan protokol kesehatan di manapun kita berada. Covid-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita,” kata Dewa Indra dengan mengingatkan, terus patuhi 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan pakai sabun) dan dukung upaya 3T (Testing, Tracing, Treatment) sesuai anjuran pemerintah. (LE-DP1)