Denpasar, LenteraEsai.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali bersama Satres Narkoba di jajaran Polres/Polresta, berhasil meringkus sebanyak 927 tersangka pelaku narkoba selama tahun 2020.
Tersangka sejumlah itu adalah mereka yang terlibat dalam 768 kasus pelanggaran narkoba yang berhasil diungkap polisi di Bali selama satu tahun.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Muhamad Khozin kepada pers di Denpasar, Senin (28/12) mengatakan, pengungkapan kasus narkoba tahun ini terjadi peningkatan dari yang ditargetkan sebelumnnya sebanyaki 409 kasus.
Para tersangka yang berhasil diringkus sebanyak 927 orang, di mana 371 di antaranya merupakan penduduk Bali, 527 orang luar Bali, dan 29 orang warga negara asing. “Dari semua tersangka itu, 60 orang merupakan tersangka perempuan,” ungkap Kombes Khozin.
Sementara barang bukti paling banyak adalah ganja. Jumlahnya kurang lebih 17 kilogram, sabu-sabu 5,7 kilogram, obat-obatan 41.370 butir. Dikatakan, dari total pengungkapan itu, terhitung melampaui target yakni 188 persen.
“Barang bukti yang disebutkan itu merupakan gabungan dari hasil sitaan Polda Bali bersama Polres/Polresta jajaran. Pada hari ini juga kami melakukan pemusnahan sisa dari barang bukti tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolda Bali Irjen Pol Drs Putu Jayan Danu mengatakan, tingginya pengungkapan kasus tersebut wujud komitmen Polda Bali dalam pemberantasan narkoba di Pulau Dewata.
“Sudah sering dilakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba. Polda Bali berkomitmen untuk berantas narkoba. Jumlah kejadian tahun ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Meskipun tahun ini terjadi pandemi Covid-19,” ungkap Kapolda yang juga ikut dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut. (LE-DW)