Tiga Residivis Pengedar Narkoba Diringkus Polisi Klungkung

Klungkung, LenteraEsai.id – Tiga tersangka yang merupakan residivis pegedar narkoba, yang masing-masing sudah 2 kali pernah menjalani hukuman di Lapas Kerobokan, diringkus pihak Polres Klungkung dalam suatu pelacakan.

Ketiga tersangka berinisial N, A dan RI tersebut kini meringkuk di ruang tahanan Mapolres Klungkung untuk pengusutan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Kasatres Narkoba Polres Klungkung AKP Dewa Gde Oka SSos SH MH didampingi Kasubbag Humas AKP Putu Gede Ardana kepada pers di Semarapura, Jumat (20/11) mengungkapkan, ketiga tersangka diringkus dari hasil pengembangan pihaknya di lapangan.

Penyidik Satres Narkoba melakukan upaya pengembangan kasus untuk mengungkap adanya pelaku atau jaringan lain dengan menggeledah kamar kost milik pelaku berinisial N yang tinggal di wilayah Kabupaten Badung.

Dari kamar kost milik N penyidik menemukan dan menyita buku tabungan dan beberapa plastik klip pembungkus sabu-sabu serta bong yang merupakan alat pengisap sabu-sabu, ucapnya..

Dari temuan itu penyidik melakukan pengembangan ke wilayah Denpasar, berhasil mengungkap tersangka pelaku berinisial A dan RI dengan barang bukti 2 paket narkotika jenis ekstasi, 1 paket jenis sabu-sabu dan uang tunai Rp 900 ribu yang diakui sebagai keuntungan dari menjual narkoba.

Kasatres Narkoba menyebutkan, dari pengungkapan kasus ini, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam perkara peredaran gelap narkotika.

Ketiganya dapat dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, kata Kasatres Narkoba.  (LE-KL)

Pos terkait