Denpasar, LenteraEsai.id – Sebanyak 15 tersangka pelaku kejahatan yang dua orang di antaranya masih berstatus pelajar SMP, diringkus petugas yang tergabung dalam tim Operasi Sikat Agung yang dilancarkan Polresta Denpasar selama 16 hari sejak 23 Oktober sampai 7 November 2020.
Selain dua orang yang masih berstatus pelajar, 13 tersangka pelaku kejahatan lainnya merupakan pengangguran yang telah meresahkan banyak orang, terutama di wilayah Kota Denpasar.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan kepada wartawan di Denpasar, Selasa (10/11) mengungkapkan, para tersangka yang terjaring tim Operasi Sikat Agung kali ini adalah mereka yang terlibat dalam 12 kasus kriminal di wilayah Kota Denpasar.
Dari 12 kasus yang berhasil diungkap itu, 3 di antaranya merupakan target operasi, yakni dua kasus pencurian dengan pemberatan dan satu kasus pencurian sepeda motor. Sementara 9 kasus lainnya merupakan kasus non target operasi yang terdiri atas 8 kasus pencurian dengan pemberatan dan 1 kasus pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman hukuman untuk para tersangka ini bervariasi. Ada yang 5 tahun, 7 tahun, dan 10 tahun,” ungkap Kombes Jansen didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Gede Putu Anom Danujaya.
Mirisnya, kata Kombes Jansen, dua orang dari 15 pelaku yang berhasil diringkus, merupakan bocah yang masih di bawah umur, yakni masih berstatus pelajar SMP di Denpasar. Keduanya terlibat kasus pencurian dengan pemberatan.
“Secara umum, 15 tersangka ini melakukan kejahatan dengan motif yang terdorong oleh faktor ekonomi. Masalahnya, sebanyak 13 tersangka dewasa yang kini diamankan, semuanya adalah pengangguran,” ujar Kombes Jansen, menjelaskan.
Untuk pengusutan dan proses hukum lebih lanjut, para tersangka kini meringkuk di ruang tahanan Mapolresta Denpasar. (LE-DP)