Kasus Korupsi Miliaran Rupiah di LPD Kekeran, Dilimpahkan ke Pengadilan

Denpasar, LenteraEsai.id – Kasus dugaan korupsi di LPD Kekeran di Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, tidak lama lagi bakal masuk ke meja persidangan.

Kapala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Badung Riki Saputra yang dihubungi, Senin (26/10/2020) mengatakan, pihaknya sudah melimpahkan berita acara pemeriksaan (BAP) atas kasus dugaan korupsi di LPD Kekeran ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

Bacaan Lainnya

“Setelah surat dakwaan selesai, berkas langsung kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor. Sesuai website PN Denpasar, persidangan perdana akan digelar tanggal 3 November 2020,” ujar Riki Saputra seraya menambahkan, majelis hakim yang nantinya menyidangkan dipimpin hakim ketua Angeliky Handajani Day.

Seperti diketahui, dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 5.258.192.863 itu, pihak kejaksaan telah menetap sekaligus menahan tiga orang tersangka yaitu IWS selaku Ketua LPD, NKA bagian Tata Usaha dan IMWW bagian Kasir LPD Desa Adat Kekeran.

Kasus penyelewengan uang negara tersebut terungkapan setelah adanya laporan dari masyarakat Desa Adat Kekeran ke Kejaksaan Negeri Badung pada 20 April 2020.  Atas laporan itu, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Badung kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap 49 orang saksi.

Dari pemeriksaan saksi sebanyak itu, diperoleh fakta bahwa ketiga tersangka saat menjadi pengurus LPD Desa Adat Kekeran bersama-sama telah menerima uang tabungan dan uang deposito dari nasabah mulai 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017.

Namun uang dari nasabah tersebut tidak dicatatkan seluruhnya atau hanya dicatatkan sebagian dalam pembukuan. Selain itu, uang tersebut juga tidak disetorkan seluruhnya atau hanya sebagian oleh para tersangka ke kas LPD Desa Adat Kekeran.

“Uang tersebut secara bersama-sama mereka nikmati untuk kepentingan pribadi mereka masing-masing,” ungkap Kajari Badung kala itu.

Dari hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik I Gede Oka berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan LPD Desa Adat Kekeran periode 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017, terungkap bahwa kerugian yang harus dipertanggungjawabkan ketiga tersangka sebesar Rp 5.258.192.863.  (LE-PN)

Pos terkait