Denpasar, LenteraEsai.id – Sebagai bentuk penegakan hukum sesuai Pergub No.46 tahun 2020 dan Perwali No.48 tahun 2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan (Prokes), Desa Padangsambian Kelod kembali menggelar sidak protokol kesehatan.
Kegiatan yang menyasar 25 titik di wilayah vital Desa Padangsambian Kelod pada Jumat (23/10), dipimpin langsung Perbekel Desa Padangsambian Kelod I Gede Wijaya Saputra.
Dari kegiatan tersebut sedikitnya 25 pelanggar terjaring sidak yang selanjutnya diberikan pembinaan dan sanksi sosial berupa bersih-bersih atau menyapu tempat umum, pura, balai banjar dan setra.
Perbekel Desa Padangsambian Kelod I Gede Wijaya Saputra saat dikonfirmasi menjelaskan, pelaksanaan sidak ini merupakan kegiatan rutin guna memutus penyebaran Covid-19. Di mana, turut terlibat berbagai unsur pemerintahan desa seperti Satgas Desa, Satgas dari 12 Dusun/Banjar, Pecalang Desa Adat Kerobokan, Linmas, Babinsa dan Babinkamtibmas dengan jumlah total mencapai 250 orang.
Lebih lanjut dijelaskan, selama masih mewabahnya Covid-19, maka sidak prokes akan terus digencarkan. Sehingga ke depanya masyarakat mulai tergugah kesadarannya untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan. Namun demikian. lanjut dia, pihaknya juga mengakui bahwa sudah banyak masyarakat yang sadar untuk menerapkan protokol kesehatan.
“Dari aksi yang kita mulai pukul 16.00 sampai pukul 18.00 Wita, hanya 25 orang yang terjaring, sisanya sudah taat, patuh dan disiplin. Ini yang sebenarnya kita harapkan,” katanya.
Wijaya Saputra berharap dengan maksimalnya kesadaran masyarakat untuk mentaati aturan dan disiplin protokol kesehatan, maka sesegara mungkin Covid-19 dapat diatasi dan keadaan kembali pulih.
“Kami menyampaikan terima kasih seluruh komponen yang mendukung kegiatan Sidak Prokes in. Harapannya dengan dilaksanakan kegiatan sidak serentak ini mampu mengingatkan masyarakat semakin menyadari akan pentingnya melaksanakan protokol kesehatan, salah satunya mempergunakan masker,” ucapnya.
Ia mengingatkan warga Desa Padangsambian Klod untuk tetap semangat, jangan kasi kendor dalam upaya pemutus penyebaran Covid-19 di masyarakat. (LE-DP)







