Ikuti Kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, IMO Siap Fasilitasi Legalitas Anggota

Denpasar, LenteraEsai.id – Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi yang benar, jurnalis Indonesia perlu berpegang pada landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional guna menjaga kepercayaan publik, serta menegakkan integritas dan profesionalisme di medan tugas.

Jeffry Karangan selaku Bendahara Umum (Bendum) Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, kepada pers di Denpasar, Sabtu (24/10) mengatakan, selain harus berpegang pada etika profesi, wartawan yang terjun meliput berita harus memiliki kompetensi yang jelas, baik pribadinya maupun wadah atau media tempatnya bekerja.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan kaidah-kaidah profesionalisme wartawan, maka dalam memberitakan suatu perisitiwa atau kejadian, pers dituntut untuk dapat menyajikannya secara berimbang. Di samping itu, kinerja para jurnalis juga harus menjunjung kode etik jurnalistik, antara lain tidak merekayasa peristiwa, gambar maupun suara untuk dijadikan berita,” ucapnya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya mendorong semua anggota IMO-Indonesia  yang belum berbadan hukum untuk segera mengurusnya. Dikatakan, dalam membantu pengurusan legalitas dokumen seperti akta notaris dan Kemenkumham, pengurus IMO siap memfasilitasi. “Untuk melengkapi kepengurusan, legalitas dokumen seperti akta notaris dan Kemenkumham, kami di IMO siap memfasilitasi,” ujarnya, menandaskan.

Pria yang akrab dipanggil Jeka itu mengatakan, meski sebagian besar anggota IMO-Indonesia sudah memiliki legalitas yang jelas, namun bagi calon anggota yang baru bergabung, hendaknya segera dapat mengurus legalitas media seperti yang diamanatkan undang-undang.

Untuk diketahui, saat ini anggota IMO di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 302 media online tersebar di 26 provinsi, di mana semuanya sudah dikukuhkan dan memiliki SK Kemenkumham, kata Jeka, mengungkapkan.  (LE-DP)

Pos terkait