Denpasar, LenteraEsai.id – Gubernur Bali Wayan Koster melantik Karo Organisasi Setda Pemprov Bali I Wayan Serinah menjadi Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Karangasem, di Gedung Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali di Denpasar, Selasa (6/10).
Pelantikan Pjs tersebut dilakukan sehubungan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem definitif menjalani cuti di luar tanggungan negara untuk kepentingan melaksanakan kampanye guna memperebutkan kursi ‘Karangasem 1 dan 2’ pada Pilkada Serentak Desember mendatang.
Acara pelantikan yang diikuti penyerahan SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI tersebut, tampak berlangsung cukup sederhana, menyesuaikan ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Gubernur Koster mengatakan bahwa Karangasem termasuk ke dalam enam kabuapten/kota di Bali yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 pada Desember mendatang.
Oleh karena itu, Gubernur yang juga Ketua DPD PDI Perjungan Provinsi Bali itu menyebutkan, agar roda pemerintahan, pembangunan serta pelayanan masyarakat di Karangasem tetap berjalan normal, maka diperlukan Penjabat Sementara Bupati Karangasem.
Selanjutnya kepada Pjs Bupati Karangasem yang baru dilantik, Gubernur Koster meminta untuk melakukakan penataan terhadap pemerintahan serta organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada. Selain itu juga melakukan percepatan realisasi penyerapan anggaran sesuai kegiatan yang telah disepakati antara Bupati dengan DPRD Karangasem.
“Saya minta penjabat sementara bupati dapat menjalankan pemerintahan dengan baik. Optimalkan penyerapan anggaran sehingga pemerintahan akan terkelola dengan baik, dan tentunya akuntabel. Tingkatkan juga layanan publik sehingga masyarakat terlayani dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Sedangkan terkait penyelenggaraan Pilkada Karangasem, Gubernur Koster meminta Pjs Bupati Karangasem dapat melakukan koordinasi secara intensif dengan semua stakeholder, baik itu KPU, Bawaslu, unsur TNI dan Polri. Hal ini guna memastikan pelaksanaan Pilkada berlangsung dengan tertib, aman dan lancar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Gubernur Koster juga mengingatkan agar pelaksanaan Pilkada dilakukan dengan mengedepankan penerapan protokol kesehatan, mengingat hingga saat ini masih ada penularan kasus Covid-19 di Kabupaten Karangasem.
“Penjabat sementara bupati juga saya minta benar-benar netral dalam Pilkada ini. Jangan mengambil langkah keberpihakan kepada salah satu pasangan siapapun juga. Ini penting menjadi perhatian, agar benar-benar netral tidak ikut berpolitik dalam penyelenggaraan pemerintahan,” katanya, menegaskan.
Sementara itu, Pjs Bupati Karangasem I Wayan Serinah mengatakan, pihaknya akan terus mengintensifkan koordinasi dengan semua stakeholeder, sehingga tata pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
Menyangkut pelaksanaan Pilkada, ia menyebutkan bahwa pihaknya akan berupaya agar pelaksanaan Pilkada berjalan aman, lancar dan juga sehat. Untuk itu, kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan diri dan mematuhi protokol kesehatan akan terus ditingkatkan. “Dengan demikian, tidak hanya proses demokrasi yang berjalan baik dan apa yang menjadi tujuan konstitusi tercapai, tetapi juga masyarakat tetap sehat,” katanya.
Karo Organisasi Setda Pemprov Bali I Wayan Serinah dilantik menjadi Pjs Bupati Karangasem berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor 131.51-2968 Tahun 2020 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Karangasem.
Turut hadir pada pelantikan itu, Bupati Karangasem (definitif) Mas Sumatri, Wakil Bupati Karangasem (definitif) I Wayan Artha Dipa, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Sekda Kabupaten Karangasem, perwakilan KPU dan Bawaslu serta Forkopimda Kabupaten Karangasem. (LE-DP1)







