Denpasar, LenteraEsai.id – Perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini mencatat pertambahan kasus terkonformasi positif Covid-19 sebanyak 99 orang melalui rransmisi lokal, pasien sembuh 129 orang, dan yang meninggal dunia 6 orang.
Adanya penambahan tersebut, secara kumulatif kasus terkonfirmasi positif di Bali kini menjadi 9.547 orang, pasien sembuh 8.072 orang (84,55%), dan yang meninggal dunia 301 orang (3,15 %).
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provindi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Selasa (6/10) petang mengungkapkan, untuk kasus aktif per hari ini menjadi 1.174 orang (12,30%), tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan dan dikarantina di ruang Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Sesuai Instruksi Presiden No.6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No.46 Tahun 2020 yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000 bagi perorangan, dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
Untuk memutus rantai penularan Covid-19, kata Dewa Indra, keramaian dalam bentuk tajen di setiap Desa Adat harus dihentikan sementara, serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang seperti pasangkepan, patedunan dan sejenisnya, supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
“Mari kita dukung upaya pemerintah dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini,” kata Dewa Indra, mengingatkan. (LE-DP1)