Denpasar, LenteraEsai.id – Desa Dangin Puri Kangin melakukan pendataan penduduk non permanen sekaligus melakukan sidak dan sosialisasi protokol kesehatan di era adaptasi kebiasaan baru di lingkungan Banjar Mertha Rauh, Denpasar Utara pada Senin (5/10) malam.
Perbekel Dangin Puri Kangin I Wayan Sulatra saat dikonfirmasi mengatakan, pelaksanaan pendataan penduduk non permanen (pendatang) sekaligus mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) No.46 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) No.48 Tahun 2020, kali ini dilaksanakan di Banjar Mertha Rauh.
Lebih lanjut dikatakannya, kegiatan ini dilakukan bersama unsur Babinsa, Babinkamtibmas, Pecalang, Limas, Kadus, Kelian Banjar, BPD dan Satgas Covid-19 Desa Dangin Puri Kangin. Hasilnya, terdata sebanyak 3 penduduk yang berasal dari luar Provinsi Bali dan 12 orang dari luar Kota Denpasar.
“Kami sarankan untuk warga yang tinggal di Desa Dangin Puri Kangin yang memiliki KTP luar Bali atau luar Kota Denpasar, dapat melaporkan diri ke Kadus atau ke Kantor Kepala Desa agar nantinya dibuatkan surat tanda lapor diri. Hal ini bertujuan agar warga yang tinggal di wilayah Desa Dangin Puri Kangin tertib administrasi kependudukan,” ucapnya.
Pada kegiatan pendataan itu, lanjut dia, pihaknya sekaligus melancarkan imbauan agar masyarakat tetap mengikuti Protokol Kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan dengan sabun, menjaga jarak serta selalu menjaga kebersihan. (LE-DP)