Buleleng, LenteraEsai.id – Satpol PP Kabupaten Buleleng yang menggelar razia disiplin protokol kesehatan (prokes) berhasil menjaring ratusan pelanggar di sejumlah lokasi yang tersebar di wilayah kabupaten di belahan utara Pulau Dewata itu.
Razia digelar guna menegakkan aturan hukum sesuai dengan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020. Mereka yang terjaring jumlahnya mencapai 278 orang, terdiri atas warga masyarakat umum dan beberapa pelaku usaha.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Kabupatem Buleleng, Nyoman Juni Wardana, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin, (28/9) mengatakan, selama 17 hari pelaksanaan penertiban wajib menggunakan masker itu, pihaknya berhasil menjaring ratusan pelanggar dari berbagai desa/kelurahan di Kabupaten Buleleng.
“Dalam catatan kami, terhitung sampai Kamis (24/9) kemarin, sudah ada ratusan pelanggar. Sebanyak delapan puluh empat orang yang terjaring, langsung membayar sanksi administrasi, serta dua ratus enam puluh empat orang lainnya, sedang dalam pembinaan,” ujar Kabid Juni.
Lebih lanjut dijelaskan, sebanyak 200 lebih pelanggar perorangan yang masuk dalam kategori pembinaan itu, juga terdapat sejumlah pelanggar yang pada saat terjaring tidak mampu membayar sanksi denda.
Kabid Juni menerangkan, pembinaan yang dilakukan adalah dengan memberikan edukasi pentingnya menggunakan masker dengan benar, yakni menutupi hidung sampai ke dagu.
Ditambahkan, kepada pelanggar yang tidak mampu membayar sanksi administrasi, diminta untuk melakukan koordinasi ke masing-masing perbekel atau lurah dengan memohon surat keterangan tidak mampu atau surat miskin.
“Jika nanti pelanggar (tidak memakai masker) sudah menunjukan surat keterangan tidak mampu itu, maka sanksi administrasinya akan kami hapus,” kata Kabid Juni, menegaskan.
Selain itu, Kabid Juni menyampaikan, tim gabungan Satpol PP bersama unsur TNI/Polri juga melakukan penertiban ke pedagang-pedagang, baik itu warung maupun toko modern. Dari data yang ada, sebanyak 14 pelaku usaha yang terjaring melanggar prokes.
“Semua toko modern itu sudah menyediakan tempat mencuci tangan, wajib menggunakan masker, dan menerapkan jaga jarak. Namun ada satu hal yang kurang, yaitu alat pengukur suhu tubuh atau thermogun yang belum tersedia,” ujarnya.
Terkait kurangnya kelengkapan satu jenis prokes itu, Kabid Juni menegaskan seluruh pelaku usaha yang terjaring diberikan waktu selama sepuluh hari untuk melengkapi aktivitas usahnya dengan thermogun.
Ia berharap dengan rutinnya dilakukan penertiban wajib menggunakan masker hingga ke desa-desa, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu menggunakan masker ketika melakukan aktivitas di luar rumah, dan disiplin dalam menerapkan prokes lainnya agar terhindar dari penularan Covid-19. (LE-BL)







