Denpasar, LenteraEsai.id – Pandemi Covid-19 yang belum kunjung mereda, membuat operasi pendisiplinan warga dalam menerapkan protokok kesehatan, terus dilakukan petugas di sejumlah tempat.
Kali ini, Tim Yustisi Denpasar yang terdiri atas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar kembali menggelar operasi di beberapa kawasan Denpasar. Operasi penertiban yang berkelanjutan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) pada Kamis (24/9), menemukan 11 warga yang melakukan pelanggaran.
“Dalam kegiatan operasi bersama Tim Yustisi Denpasar kami menjaring 11 orang pelanggar prokes yang tidak menggunakan masker dan menggunakan masker tidak benar di beberapa kawasan yakni Jalan Imam Bonjol, Gunung Catur, Jalan Batu Karu, Jalan Tamrin, Jalan Sulawesi dan Jalan Hasanudin Barat,” ujar Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat ditemui di sela-sela operasi penertiban.
Lebih lanjut ia mengatakan, dari jumlah pelanggar tersebut 9 orang ditetapkan pengenaan denda tidak membawa dan menggunakan masker serta 2 orang tidak menggunakan masker dengan benar dan sempurna diperingati serta diberikan pembinaan. “9 orang tanpa masker langsung kami denda di tempat masing-masing sebesar Rp 100 ribu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan,” ucapnya.
Sedangkan 2 orang yang memakai masker namun penggunaannya di dagu tidak menutupi hidung hingga dagu, diberikan pembinaan hingga hukuman moril seperti push up maupun hukuman bersih-bersih di jalan, ujar Dewa Sayoga.
Dalam kesempatan tersebut, Dewa Sayoga juga menjelaskan, terkait penegakan peraturan ini Tim Yustisi Denpasar tidak tebang pilih. “Baik masyarakat lokal maupun warga negara asing yang kedapatan tidak menggunakan masker tetap kita ambil langkah penegakan peraturan ini. Kami tidak pernah tebang pilih dalam menerapkan peraturan jikalau kedapatan melanggar akan kami tindak,” katanya menegaskan.
Sebelumnya dalam penegakan aturan disiplin prokes terdapat orang asing usia di bawah umur yang memakai masker namun penggunaannya tidak tepat dengan posisi masker berada di dagu. Tim yustisi tidak memberikan hukuman denda namun diberikan pembinaan. “Tentu dari simpang siur informasi ini kami bersama tim yustisi dapat meluruskan bahwa setiap pelanggar disiplin prokes tetap kita lakukan penindakan, tidak ada tebang pilih dalam giat ini, namun kita tetap melaksankan hukuman moril bagi masyarakat yang memakai masker namun kurang tepat, dan hukuman denda bagi masyarakat yang tidak membawa maupun tidak memakai masker,” ujarnya.
Dijelaskan pula bahwa masyarakat usia uzur tidak mungkin diberikan hukuman push up. “Namun tetap kita berikan peringatan dengan harapan mereka tidak ada yang melanggar kembali. Dalam penerapan disiplin prokes ini, tim yustisi tidak semata-mata mencari kesalahan, namun terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk tetap disiplin dalam prokes, melindungi diri dan lindungi sesama. Semoga dari harapan kita bersama untuk terus sadar dan disiplin mampu menekan kasus penyebaran Covid-19,” katanya. (LE-DP)