Denpasar, LenteraEsai.id – Setelah berbagai kalangan sempat menjalani rapid test untuk mengetahui kondisi kesehatan mereka, kini giliran bule linglung yang harus diringkus guna dilakukan test yang berkaitan dengan upaya pencegahan penyebaran Virus Corona.
Satpol PP Kota Denpasar telah mengamankan bule linglung yang ditemukan di Jalan Dewi Madri IV Sumerta Kelod, Denpasar Timur, untuk kemudian dilakukan rapid test.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga kepada wartawan di Denpasar, Kamis (24/9) mengatakan, bule asal Rusia yang dijaring petugas pada 22 September lalu saat dalam keadaan seperti orang mabuk itu, selanjutnya harus dikarantina selama tiga hari di ruang binaan Satpol PP Kota Denpasar.
Setelah sempat dikarantina, lanjut Sayoga, Tim Imigrasi Kota Denpasar datang menjemputnya guna proses keimigrasian lebih lanjut. Namun sebelum dibawa, Satpol PP melakukan rapid test terhadap bule linglung tersebut dan hasilnya diketahui non reaktif.
Menurut Sayoga, pihaknya tidak mengetahui apakah bule itu memang depresi atau gangguan jiwa atau stres karena kehabisan bekal. “Saat ini kondisinya baik, namun tampak kurang terawat. Karena telah dirapid test dan hasilnya non reaktif, maka kami serahkan ke pihak Imigrasi untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Sayoga.
Di hari yang sama, Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri atas Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar, juga melakukan operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dengan menyasar wilayah Pemecutan meliputi Jln Imam Bonjol, Jln Gunung Batur, Jln Batu Karu, Jln Tamrin, Jln Sulawesi dan Jln Hasanudin Barat.
Dalam operasi ini ditemukan 11 pelanggar dangan rincian 9 orang tidak menggunakan makser dan dua orang menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Kepada 9 orang pelanggar tersebut langsung didenda di tempat sebesar Rp 100 ribu per orang, dan 2 orang yang menggunakan masker tapi tidak pada tempatnya diberikan pembinaan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, ucapnya, menjelaskan. (LE-DP)







