108 Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19, 119 Pasien Berhasil Sembuh di Bali

Denpasar, LenteraEsai.id – Sebanyak 108 orang terdiri atas 106 transmisi lokal dan 2 pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), terkonfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini, Selasa (22/9).

Sementara untuk pasien yang berhasil sembuh hari ini mencapai 119 orang, dan pasien meninggal dunia 7 orang, kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Selasa (22/9) petang.

Bacaan Lainnya

Ia menyebutkan, secara kumulatif warga terkonfirmasi positif Covid-19 di Bali kini menjadi 7.996 orang, pasien sembuh 6.537 orang (81,75%), dan yang meninggal dunia 229 orang (2,86%).

Untukl kasus aktif per hari ini menjadi 1.230 orang (15,38%) yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan dan dikarantina di ruang Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering, ucapnya.

Sesuai Instruksi Presiden No.6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No.46 Tahun 2020 yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000 bagi perorangan, dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.

Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, kata Dewa Indra, maka keramaian dalam bentuk tajen di setiap Desa Adat harus dihentikan sementara, serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang seperti pasangkepan, patedunan dan sejenisnya, supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap mentaati Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.

“Mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini,” ujar Dewa Indra, mengharapkan.  (LE-DP1)

Pos terkait