PAD Kabupaten Karangasem Turun 19,87 Persen pada APBD Perubahan 2020

Amlapura, LenteraEsai.id – APBD Perubahan tahun 2020 akhirnya disepakati dalam rapat paripurna DPRD Karangasem yang berlangsung di gedung dewan setempat, Selasa (22/9).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Karangasem I Gede Dana yang dihadiri Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri yang  mengagendakan pengambilan keputusan serta penyampaian laporan, akhirnya disepakati tentang Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.481.818.329.109,58.

Bacaan Lainnya

Jumlah sebesar itu turun 9,31 persen atau sebanyak Rp 152.120.366.640,41 dari anggaran induk yang direncanakan sebesar Rp 1.633.938.695.749,99.

Selain itu juga terjadi penurunan terhadap Pendapatan Asli Daerah atau PAD, di mana pada anggaran induk dipasang sebesar Rp 259.456.397.933, turun 19,87 persen sehingga pada anggran perubahan tahun 2020 dipasang menjadi Rp 207.905.900.114,20.

Belanja daerah dalam APBD Perubahan 2020 dipasang sebesar Rp 1.584.642.641.646,11, Surplus atau Defiisit sebesar Rp 102.824.312.354,53. Pembiayaan Daerah dalam APBD perubahan 2020, meliputi Penerimaan sebesar Rp 102.969.312.354,53, Pengeluaran sebesar Rp 145.000.000,00 dan Pembiayaan Neto Rp 102.824.312.354,53.

Sementara itu, dalam penyampaian Laporan Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Karangasem yang dibacakan I Nengah Songkob terungkap, berdasarkan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 8 Tahun 2019 tentang APBD Tahun Apggaran 2020 yang sebelumnya telah disampaikan oleh Wakil Bupati Karangasem, telah mendapat pembahasan bersama anggota DPRD dan eksekutif serta dengan pertimbangan- pertimbangan dan hasil rapat intern fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Karangasem terhadap Raperda, pada prinsipnya telah menyetujui untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) oleh semua fraksi DPRD yakni Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindara, Fraksi Nawa Satya Partai Nasdem dan Catur Warna.

Hanya saja, seluruh fraksi menyepakati ada beberapa catatan yang diberikan, di antaranya Pemerintah Daerah dalam menjalankan program serta pelaksanaan anggaran agar dilakukan secara transparansi, sesuai aturan yang berlaku, efesien, serta adanya pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran serta di tengah pandemik Covid 19, Pemerintah Daerah harus fokus dalam hal penanganan bencana pandemi ini dan pengalokasian dana, baik dalam hal penanganan maupun pemulihan ekonomi secara menyeluruh.

Selain itu, diharapkan juga agar pemerintah daerah dapat meningkatkan target dan realisasi pendapatan dari seluruh unsur pendapatan daerah terutama yang memiliki potensi yang signifikan terhadap peningkatan pendapatan daerah, BUMD dan lainnya sesuai dengan investasi daerah yang telah diberikan serta terus menciptakan iklim berusaha yang lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya perusahaan daerah.

Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri dalam pidatonya menyampaikan, setelah mendapat pembahasan yang seksama melalui beberapa tahapan oleh Dewan yang terhormat, pada prinsipnya masing – masing fFraksi dapat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tersebut di atas, yang diajukan pada tanggal 18 September 2020 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Saya sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kerja samanya seluruh dewan yang telah melaksanakan pembahasan sehingga berjalan dengan lancar,” kata Mas Sumatri.

Setelah mendapat persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 8 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, selanjutnya pihaknya akan menyampaikan kepada Gubemur Bali untuk mendapat evaluasi, ucapnya.  (LE-KR6)

Pos terkait