Denpasar, LenteraEsai.id – Perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 139 orang melalui transmisi lokal, sembuh 80 orang, dan yang meninggal dunia sebanyak 6 orang.
Jumlah kasus terkonfirmasi positif secara kumulatif kini menjadi 7.888 orang, sembuh 6.418 orang (81,36%), dan yang meninggal dunia 222 orang (2,81%), kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra, di Denpasar, Senin (21/9) petang.
Ia menyebutkan, untuk kasus aktif per hari ini menjadi 1.248 orang (15,82%) yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di ruang Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Sesuai Instruksi Presiden No.6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No.46 Tahun 2020 yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp. 100.000 bagi perorangan, dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat, ucapnya.
Untuk memutus rantai penularan Covid-19, kata Dewa Indra, keramaian dalam bentuk tajen disetiap Desa Adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap mentaati Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
“Mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini,” kata Dewa Indra, mengingatkan. (LE-DP1)