Usai Perdebatan Panjang di Persidangan, Jerinx SID Pilih ‘Walk Out’  

Denpasar, LenteraEsai.id – Penabuh drum grup band Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx (43), Kamis (10/9/2020) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang berlangsung secara teleconference alias sidang online.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi SH MH itu, masih mengagendakan pembacaan dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ‘dikomandani’ Otong Hendra Rahayu SH MH.
Namun sebelum pembacaan dakwaan dilakukan oleh jaksa, terdakwa Jerinx memilih untuk meninggalkan sidang setelah permohonannya tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Permohonan yang disampaikan Jerinx adalah sidang dapat digelar dengan tatap muka, bukan secara online.
Jerinx beranggapan, dengan digelar secara tatap muka, maka majelis hakim bisa melihat atau memperhatikan gestur atau bahasa tubuhnya saat menyampaikan sesuatu di muka sidang.
Sementara I Wayan Suardana, salah satu kuasa hukum Jerinx meminta agar penahanan Jerinx dapat ditangguhkan atau dialihkan.  Sejak pertama kali menjalani masa penahanan hingga kasusnya sampai ke persidangan, Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali.
Selain itu, pengacara yang akrab disapa Gendo ini juga mengatakan, dengan digelarnya sidang secara daring atau online, akan banyak muncul persoalan terkait audio visual yang digunakan selama persidangan.
“Kami tidak sependapat bila sidang tetap digelar online. Buktinya, saat kami menunjukkan identitas kami selaku kuasa hukum, tidak bisa terlihat jelas. Bagaimana nanti kami bisa maksimal di saat pembuktian. Kami khawatir dengan tetap digelarnya sidang secara online, hak-hak dari klien kami kurang terpenuhi,” ujar Gendo menegaskan di dalam sidang.
Penyataan Gendo itu langsung ditanggapi oleh tim JPU dengan mengatakan bahwa jaksa sudah ditempatkan di Rutan Polda Bali untuk memantau segala sesuatu, termasuk melakukan pengecekan terhadap surat-surat.
Pernyataan itu kembali mendapat protes dari kuasa hukum Jerinx dengan mengatakan, kenapa jaksa bisa berada di tempat terdakwa (Polda Bali), sedangkan tim kuasa hukum tidak ada di tempat jaksa bersidang (kantor kejaksaan).
Setelah terjadi perdebatan panjang, majelis hakim akhir memutuskan untuk menolak permintaan terdakwa dan kuasa hukum terdakwa, serta memerintahkan jaksa untuk membacakan surat dakwaan.
Atas penolakan itu, Jerinx langsung mengatakan tidak mau mengikuti sidang dan melakukan aksi walk out. Aksi itu kemudian diikuti oleh 13 kuasa hukumnya yang ikut hadir dalam sidang online dari Polda Bali.
Meski tanpa kehadiran terdakwa dan kuasa hukumnya, sidang tetap dilanjutkan dan tim jaksa langsung membacakan dakwaan.
Dalam dakwaan diuraikan, kasus yang menjerat I Gede Ari Astina alias Jerinx ini terjadi pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 13 dan 15 Juni 2020 di Perumahan Casa Gracia Jalan Intan Permai, Kerobokan.
Pada waktu dan tempat yang dimaksud, terdakwa Jerinx diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi berupa postingan/unggahan pada akun Instagram @jrxsid milik terdakwa.
Postingan tersebut dianggap atau ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu/kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA, yaitu kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bali.
Dalam dakwaan juga diuraikan, kasus ini berawal dari postingan akun IG @jrxsid tanggal 13 Juni 2020 yang berisi postingan kata-kata “gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? kalau hamil hasil tesnya bikin stres dan menyebabkan kematian pada ibu dan bayinya, siapa yang bertanggungjawab.”
Terdakwa Jerinx juga menilis di kolom komentar dengan mengatakan, ” bubarkan IDI, saya gak akan berhenti menyerang kalian@ikatandonterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini. rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? tidak IDI & RS yg mengadu diri mereka sendiri dgn hak-hak rakyat.”
Pada tanggal 15 Juni 2020, terdakwa diduga kembali membuat postingan di akun yang sama dengan kata-kata “Tahun 2018 ada 21 dokter Indonesia yang meninggal dunia. ini yang terpantau oleh media saja ya.”
“Sayang ada konspirasi busuk yang mendramatisir situasi seolah dokter meninggal hanya tahun ini agar masyarakat ketakutan berlebihan thd CV19.”
“Saya tahu dari mana ? silahkan salin semua link yang ada di foto, post di FB/IG anda, lalu lihat apa yang terjadi! masih bilang CV19 bukan konspirasi? Wake the f**k up Indonesia.”
Atas postingan terdawa pada tanggal 13 dan 15 Juni tahun 2020 itu membuat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merasa sangat terhina dan dibenci oleh sebagian masyarakat Indonesian dan dirugikan baik materiil maupun immateriil.
Akibat perbuatannya itu, Jerinx dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.  (LE-DP)

Pos terkait