Pengunjuk Rasa Tuntut Jerinx Dibebaskan Dari Segala Dakwaan Jaksa

Denpasar, LenteraEsai.id – Aksi unjuk rasa yang menuntut agar I Gede Ari Astina alias Jerinx dibebaskan dari segala dakwaan jaksa, mewarnai jalannya sidang perdana bagi musikus tersebut di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (10/9).
Jerinx digiring ke persidangan pagi itu atas dakwaan telah melakukan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui media sosial.
Ratusan orang yang sebagian besar menggunakan baju kaos warna hitam, sejak pagi hari telah begerombol di depan gedung Pengadilan Negeri Denpasar.
Selain melakukan orasi yang pada pokoknya menuntut agar Jerinx dibebaskan dari segala dakwaan jaksa, mereka juga membawa bendera dan spanduk yang bertuliskan “Bebaskan JRX SID”.
Ada pula spanduk yang bertuliskan “Cabut pasal karet UU ITE” dan lain-lain. Menariknya, aksi ujuk rasa masih terus berlangsung meskipun dalam persidangan Jerinx sudah menyatakan walk out setelah permohonannya tidak dikabulkan.
Di muka persidangan Jerinx melalui kuasa hukumnya meminta sidang tidak digelar secara online, melainkan dengan tanam muka, namun tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Masa pendukung Jerinx di bawah ‘komando’ I Nyoman Mardika selaku koordinator aksi, tetap bergantian berorasi serta menggelar aksi teaterikal.
Usai melakukan orasi dan aksi teaterikal, nampak sejumlah perwakilan massa diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar, Sobandi.
Usai pertemuan, I Nyoman Mardika yang ditemui wartawan mengatakan, saat bertemu dengan KPN Denpasar, pihaknya menyampaikan tiga poin yang disuarakan dalam aksi tersebut, selain yang terpenting menuntut agar Jerinx dibebaskan dari segala dakwaan jaksa.
Yang pertama, kata dia, pihaknya minta agar sidang kasus Jerinx ini diproses dengan seadil-adilnya. Kedua, pihaknya meminta kapastian bahwa dalam proses persidangan tidak ada intervensi politik atau apapun yang bisa mempengaruhi keputusan hakim.
“Sedangkan poin yang ketiga, kami meminta agar persidangan digelar dengan menghadirkan Jerinx secara langsung ke pengadilan tanpa melalui teleconference atau secara online,” ucap Mardika, menjelaskan.
Selain itu, Mardika kepada wartawan juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalanya persidangan agar berlangsung dengan seadil-adilnya, dan untuk memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun.  (LE-DP)

Pos terkait