Diajak Mampir ke Rumah, Warga Lobar Malah Curi Mesin Pengolah Temulawak

Tabanan, LenteraEsai.id – Agus Karisma (40), warga asal Podana, Desa Gerung Utara, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap pihak Polsek Marga, Kabupaten Tabanan setelah ketahuan mencuri satu unit mesin pengolah minuman temulawak.

Seizin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy PS Siregar SIK MH, Kapolsek Marga AKP I Nyoman Suadi SH didampingi Kasubbag Humas Polres Tabanan kepada pers Rabu (2/9) mengungkapkan bahwa pihaknya telah meringkus seorang pria pencuri mesin pengolah minuman tradisional temu lawak.

Bacaan Lainnya

Aksi pencurian tersebut berawal dari korban I Ketut Purnita (49) mengajak kenalannya Agus Karisma mampir untuk merayakan HUT RI pada 17 Agustus lalu di rumahnya Banjar Dinas Cau, Desa Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.

Kemudian keesokan harinya pada 18 Agustus 2020, korban Purnita dikagetkan dengan hilangnya satu unit mesim pengolah temulawak yang tersimpan di bagian pekarangan rumahnya.

Unit Reskrim Polsek Marga yang mendapat laporan, turun melakukan penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Kadek Supendodi SH, menyusul mendapat petunjuk bahwa pelaku dari aksi pencurian tersebut adalah  Agus Karisma yang belakangan ini diketahui bertempat tinggal di daerah Mengwi, Tabanan.

Petugas yang terus melakukan pemburuan akhirnya berhasil meringkus warga asal Lombok Barat itu saat melintas di Jalan Raya Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar tanpa banyak melakukan perlawanan.

Tersangka Agus yang kemudian digiring ke Markas Polsek Marga, dalam pemeriksaan polisi mengakui telah mencuri satu unit mesin pengolahan temulawak dari rumah kenalannya korban Purnita.

Kapolsek menyebutkan, pelaku juga mengaku bahwa mesin tersebut telah dijualnya kepada seseorang di daerah Banjar Gelagah, Desa Payangan, Gianyar. Unit Reskrim kemudian bergerak melakukan penyitaan barang tersebut.

Mengenai modus operandi pencurian, Kapolsek mengatakan, tersangka pelaku yang telah mengetahui posisi keberadaan mesin, dengan cukup mudah pada malam hari berikutnya mengangkut barang itu menggunakan kendaraan pickup sewaan.

Akibat perbuatan yang telah merugian korban senilai kurang lebih Rp10 juta, tersangka Agus yang kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Marga dapat dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, ujar Kapolsek Suadi.  (LE-TB)

Pos terkait