judul gambar
DenpasarHeadlines

SAKIP dan Reformasi Birokrasi Kota Denpasar Dievaluasi KemenPAN RB, Rai Mantra Paparkan Kebijakan Strategis

Denpasar, LenteraEsai.id – Pemkot Denpasar kembali mengikuti pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrasi (RB) dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) Tahun 2020. Pelaksanaan evaluasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) RI ini digelar secara virtual yang diikuti langsung Wali Kota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra dari Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (25/8).

Hadir dalam kesempatan tersebut Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara, Asisten III IGN Edy Mulya, Kepala Inspektorat Kota Denpasar IB Gede Sidharta serta seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar secara virtual.

Pada kesempatan tersebut Wali Kota Rai Mantra memaparkan berbagai kebijakan strategis serta inovasi berbasis digitalisasi yang diterapkan di lingkungan Pemkot Denpasar. Selain itu, berbagai terobosan guna mendukung percepatan penanganan Covid-19, baik dari segi kesehatan maupun pemulihan ekonomi juga turut disampaikan.

Rai Mantra menjelaskan bahwa secara umum SAKIP merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Di mana, berbagai kebijakan serta inovasi yang diterapkan diharapkan mampu mendukung akselerasi pembangunan dan percepatan pembangunan menuju kesejahteraan rakyat.

“Jadi pembangunan yang terintegrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan yang terus kami maksimalkan, sehingga aspek kemanfaatanya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat,” ujar Rai Mantra

Lebih lanjut dipaparkan, Denpasar dengan motto Sewaka Dharma yang bermakna melayani, adalah kewajiban yang senantiasa mengutamakan kepentingan rakyat. Karenanya, berbagai upaya terus dan akan dilaksanakan guna mendukung hal tersebut, mulai dari Reformasi Birokrasi, di mana Pemkot Denpasar selalu mempedomani 8 area pelaksanaan reformasi birokrasi. Selain itu, tindak lanjut atas rekomendasi tahun sebelumnya juga sudah diwujukan di tahun 2020 ini. Hal ini dilaksanakan dengan menerapkan manajemen perubahan, tata laksana, organisasi dan pengawasan yang berkelanjutan.

“Penerapan Reformasi Birokrasi secara berkelanjutan terus disosialisasikan hingga lapisan terbawah, termasuk dalam internal pemerintahan baik secara konvensional maupun berbasis digitalisasi dengan monev yang berkala,” ujar Rai Mantra.

Berkaitan dengan SAKIP, Rai Mantra menjelaskan berbagai upaya tindak lanjut atas rekomendasi tahun sebelumnya juga sudah dioptimalkan. Hal ini diwujudkan dengan penyusunan pohon kinerja serta perjanjian kinerja berjenjang di setiap OPD.

Pun demikian, lanjut Rai Mantra bahwa di tahun 2020 ini dengan mewabahnya Covid-19, pelaksanaan evaluasi SAKIP difokuskan pada penanganan Covid-19. Di mana, berbagai upaya berkelanjutan sudah dan akan terus dilaksanakan. Mulai dari penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang pelaksanaanya dari tingkat kota, kecamatan hingga dusun/lingkungan.

Selain itu, sistem pencegahan mandiri melalui Jagabaya sebagai solusi untuk tetap produktif sekaligus akan di masa Covid-19 ini juga telah diterapkan. Di mana, masyarakat secara mandiri dapat melaksanakan pencegahan penularan untuk melindungi diri dan sesama serta dapat produktif dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan. Bahkan, sebagai tanggung jawab untuk memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat, transformasi digital yang telah dikemas dalam Denpasar Smart City turut diterapkan.

“Pelayanan publik bagi masyarakat terus dioptimalkan dengan penerapan sistem daring, dan untuk memastikan produktifitas ASN dan pegawai turut diterapkan absensi online berbasis GPS,” katanya, menjelaskan.

“Dan semoga di tahun 2020 ini nilai dan predikat Reformasi Birokrasi dan SAKIP Pemkot Denpasar dapat ditingkatkan, serta secara berkelanjutan melaksanakan akselerasi guna mendukung percepatan pembangunan menuju kesejahteraan rakyat,” ujar Rai Mantra

Untuk diketahui bahwa Reformasi Birokrasi Kota Denpasar pada tahun 2018 lalu memperoleh nilai sebesar 64,51 dengan predikat B, dan pada tahun 2019 mendapatkan nilai sebesar 68,63 dengan predikat B. Sementara capaian evaluasi SAKIP Kota Denpasar pada tahun 2018 mendapatkan nilai 70,07 dengan predikat B dan di tahun 2019 meningkat menjadi 72,02 dengan prdikat BB. Selain itu, Pemkot Denpasar juga sukses meraih prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 8 kali berturut dari BPK RI Perwakilan Bali.

Sedangkan untuk aplikasi guna memberikan kemudahan bagi pelayanan publik serta penerapan reformasi birokrasi turut diterapkan. Mulai dari Karma Simanis, Sipon, Absensi Online, Divos, Pro Denpasar, SiTaring, Optimalisasi Pelayanan Online di MPP Sewaka Dharma, E-Kinerja, serta beragam aplikasi berbasis digitalisasi lainnya, katanya, memaparkan.  (LE-DP)

Lenteraesai.id