Buleleng, LenteraEsai.id – Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng Drs I Putu Artawan mengakui masih banyak pedagang bermobil yang membandel berjualan di pinggir jalan di wilayah Buleleng.
Terkait permasalah itu, Kasatpol PP Putu Artawan mengaku akan segera mengambil langkah tegas dengan bersinergi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buleleng.
Padahal beberapa waktu sebelumnya, telah dilakukan berbagai upaya, mulai dari sosialisasi hingga tindakan penyitaan barang dagangan terhadap pedagang bermobil di pinggir jalan, namun mereka tetap membandel.
Kasatpol PP Putu Artawan ketika ditemui di kantornya, Selasa (25/8) mengatakan, Pemerintah Kabupaten Buleleng telah menyediakan tempat khusus untuk para pedagang bermobil, namun mereka masih tetap memilih untuk berjualan di pinggir jalan.
“Sesuai data PD Pasar Buleleng, jumlah pedagang bermobil yang sudah terdaftar jumlahnya kurang lebih 74 pedagang. Sudah kami sediakan tempat berjualan di dekat kolam renang Nirmala Asri Banyuasri,” ujarnya, menjelakan.
Namun demikian, tempat yang sudah disediakan tidak dimanfaatkan dengan baik, hanya beberapa pedagang bermobil saja yang tampak rutin berjualan di lokasi itu.
Kasatpol PP Putu Artawan menegaskan, pihaknya secara rutin melakukan sosialisasi kepada pedagang agar tidak berjualan di pinggir jalan. “Kami sudah sering berikan sosialisasi, namun mereka (pedagang bermobil) tetap saja berjualan di jalanan. Kami kucing-kucingan terus, juga sempat kami lakukan penyitaan timbangan sebagai efek jera,” ucapnya, menegaskan.
Kasatpol PP Putu Artawan menambahkan, maksud disitanya alat timbangan pedagang adalah selain untuk memberikan efek jera, pihaknya juga ingin memberikan pembinaan ketika pedagang bersangkutan mengambil kembali barang-barangnya yang sempat disita petugas.
“Namun apa, dengan berbagai upaya yang telah dilakukan itu, pedagang tetap bandel,” kata Putu Artawan sembari menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan koordinasi ke Dishub Buleleng terkait penertiban penyalahgunaan fungsi trotoar dan bahu jalan di wilayahnya.
“Kami tidak memiliki Perda (Peraturan Daerah) untuk mengatur pedagang bermobil, yang ada adalah Perda untuk mengatur ketertiban umum dan juga tidak ada sanksi tegas di dalamnya,” ucap Putu Artawan, menambahkan.
Tidak lama lagi Putu Artawan berencana terjun langsung ke lapangan bersama pihak Dishub Buleleng untuk mengatur pedagang bermobil dengan menindak tegas larangan parkir dan alih fungsi kendaraan, termasuk juga pelanggaran penggunaan badan jalan. (LE-BL)