Pengadilan Denpasar Tutup 2 Minggu Gara-gara 3 Hakim dan 2 Pegawai Positif Covid-19

Wakil Ketua Pengadilan Negeri (Waka PN) Denpasar I Gede Rumega

Denpasar, LenteraEsai.id – Sebanyak 5 pegawai Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dinyatakan positif virus Covid-19. Di mana 3 di antaranya adalah hakim, sedangkan 2 lainnya adalah staf bagian kepaniteraan. Terkait dengan inilah, akhirnya PN Denpasar memutuskan untuk kembali menutup aktivitas selama 2 pekan ke depan.

Sebanyak 5 pegawai Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dinyatakan positif virus Covid-19. Di mana 3 di antaranya adalah hakim, sedangkan 2 lainnya adalah staf bagian kepaniteraan.

Bacaan Lainnya

Kelima pegawai termasuk hakim tersebut dinyatakan positif Covid-19 setelah dilakukan swab tes menindaklanjuti rapid tes pada Jumat (14/8/2020) yang menunjukkan hasil reaktif. Hal ini seperti diungkapkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri (Waka PN) Denpasar I Gede Rumega, Selasa (18/8/2020) di PN Denpasar.

Rumega menambahkan, hasil swab yang diterima hari ini, Selasa (18/7) baru sementara mengingat pada saat rapid tes Jumat lalu ada 15 orang yang dinyatakan reaktif, sehingga ke-15 orang tersebut langsung menjalani swab tes.

“Hasil swab tes yang lainnya belum keluar, jadi yang kami sampaikan ini baru hasil sementara,” kata Rumega di hadapan wartawan. Dikatakan pula, untuk pegawai dan hakim yang dinyatakan positif, sementara waktu diwajibkan untuk menjalani karantina mandiri.

“Kalau nanti ada yang menunjukkan gejala kurang baik, baru kita bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Tapi untuk saat ini masih menjalani karantina mandiri dulu,” jelasnya.

Sementara terkait agenda sidang, baik pidana maupun perdata, Rumega mengatakan untuk dua minggu ke depan PN Negeri Denpasar resmi ditutup. “Mulai besok PN Denpasar tidak menggelar sidang baik perdata maupun pidana,” jawabnya.

Selain tidak menggelar sidang, selama dua minggu PN Denpasar juga tidak menerima pelimpahan perkara dari Kejaksaan. “Untuk pelimpahan perkara, mulai besok (hari ini) kami tidak terima dulu. Khusus untuk sidang pidana yang masa tahanannya sudah hampir habis dan harus sidang, makan tetap kita sidangkan,” katanya.

Yang terakhir, meski menutup aktifitas selama 2 minggu ke dapan, ternyata PN Denpasar masih menerima pelayanan pendaftaran upaya hukum banding, kasasi dan PK, baik untuk perkara pidana maupun perdata, tipikor dan perdata PHI serta pelayanan surat keterangan yang bersifat mendesak.  (LE-PN)

Pos terkait