Tuntaskan Pelarangan Aktivitas Hare Krishna di ‘Wewidangan’ Desa Adat, MDA Datangi Kejati Bali

Rombongan Bendesa Agung menemui Kajati Erbagtyo Rohan SH MH di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Renon, Denpasar

Denpasar, LenteraEsai.id – Silang pendapat mengenai sampradaya di Bali semakin lama kian meluas belakangan ini. Termasuk penolakan kepada Hare Krishna yang secara teologi dinilai sangat berbeda dengan Hindu Dresta Bali, yang belakangan ini terus merebak dan diduga menimbulkan potensi gangguan ketertiban di kalangan Krama Adat Bali.

Melihat itu, tidak butuh waktu lama bagi Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali untuk berupaya menuntaskan permasalahan silang pendapat perihal sampradaya tersebut.

Bacaan Lainnya

Setelah mengeluarkan instruksi yang tegas, yakni melarang aktivitas sampradaya termasuk Hare Krishna di wewidangan desa adat, Bandesa Agung Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet beserta sejumlah pengurus MDA Bali, datang menemui Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Erbagtyo Rohan SH MH di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali di Denpasar, Jumat (7/8).

Pada kesempatan tersebut Bandesa Agung tampak didampingi Panyarikan Agung I Ketut Sumarta, Patajuh Bandesa Agung Bidang Kelembagaan I Made Wena, Patajuh Bandesa Agung Bidang Keagamaan I Gusti Made Ngurah dan Patajuh Panyarikan Agung I Made Abdi Negara. Sementara Kajati Bali didampingi beberapa pejabat setempat.

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruangan Kajati Bali, tampak diwarnai menyerahkan surat tembusan yang ditujukan kepada Jaksa Agung, yang dimaksudkan untuk menindaklanjuti instruksi MDA Bali kepada desa adat yang antara lain melarang dilakukannya kegiatan Hare Krishna di wewidangan desa adat.

Di hadapan Kajati, Bendesa Agung menjelaskan dasar instruksi dan surat kepada Jaksa Agung dalam upaya mengakhiri silang pendapat tentang sampradaya, termasuk Hare Krishna yang paham teologinya sangat berbeda dengan Hindu Drestha Bali, yang menjadi pondasi utama keberadaan Desa Adat di Bali yang telah rajeg selama ribuan tahun.

Instruksi tersebut melarang sampradaya, termasuk Hare Krishna untuk melaksanakan kegiatan seperti di Pura Kahyangan Tiga, Pura Dang Kahyangan atau Kahyangan Jagat di wewidangan Desa Adat, Padruwen Desa Adat dan fasilitas umum di wewidangan Desa Adat di Bali.

Selain itu, MDA dalam instruksinya juga mendorong peran aktif Desa Adat untuk mendata sekaligus menginventarisasi keberadaan sampradaya, termasuk Hare Krishna di wewidangan masing-masing dan selanjutnya memantau, mencegah/melarang penyebaran ajaran sampradaya, termasuk Hare Krishna kepada Krama Adat dan Krama Tamiu, yang tidak sesuai dengan ajaran Hindu Drestha Bali di wewidangan Desa Adat masing-masing.

Selain secara teologis dan ritual yang sangat berbeda, Bandesa Agung juga menegaskan Hare Krishna banyak melakukan pelanggaran yang mendasar, seperti tidak menghormati etika antarkeyakinan yang berbeda, ungkapan ungkapan yang menyudutkan Upacara Hindu Bali, Drestha Desa Adat, serta secara massif menyebarkan misi keyakinan Hare Krishna di tengah-tengah umat Hindu Bali, di sekolah, serta melakukan manipulasi ajaran-ajaran Hindu yang dikonversi ke dalam ajaran Hare Krishna.

Ida Panglingsir Agung berharap dengan pertemuan dan koordinasi yang dilakukan setelah proses penerbitan instruksi, dapat segera meredam situasi, mengakhiri silang pendapat, sekaligus menuntaskan permasalahan yang terjadi sehingga krama adat Bali dapat kembali fokus pada upaya membangun kerukunan, ketertiban di kalangan masyarakat Bali.

Patajuh Bandesa Agung Bidang Kelembagaan Dr I Gusti Made Ngurah menambahkan, selain secara umum, diduga adanya penyebarluasan Bhagavadgita versi Hare Krishna yang juga meresahkan umat Hindu Bali dan secara umum Umat Hindu Nusantara, yang patut menjadi atensi bersama.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali menyatakan menyambut baik dan mendukung komitmen untuk ikut serta dengan MDA Bali dalam upaya menjaga ketertiban masyarakat khususnya Krama Adat di Bali guna menjaga situasi yang tetap kondusif.

Secara khusus Kajati Bali yang dikenal ramah dan murah senyum itu juga menjelaskan bahwa peran Kejaksaan Tinggi Bali dengan ruang lingkup di Provinsi Bali, memiliki peran bersama-sama melakukan pengawasan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan ancaman ketertiban dan situasi yang membuat suasana tidak kondusif.

Kajati Erbagtyo Rohan juga secara tegas menyatakan keprihatinan atas permasalahan yang terjadi dan menugaskan organ internal kejaksaan untuk terus bergerak dalam ruang lingkup kewenangan yang dimiliki untuk melakukan pendalaman dengan berbagai komponen terhadap permasalahan yang terjadi agar tidak terus berlarut.

Pada kesempatan itu, Kajati Bali juga meminta kajian-kajian pendukung atas apa yang menjadi dasar permasalahan ini kemudian merebak sebagai dasar untuk melakukan tindaklanjut sesuai kewenangan yang dimiliki Kejaksaan Tinggi Bali.  (LE-DP)

Pos terkait