judul gambar
DenpasarHeadlines

Buka Praktik Dokter Kecantikan di Mengwi, Warga Rusia Dideportasi

Denpasar, LenteraEsai.id- Seksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengambil langkah deportasi terhadap warga negara Rusia melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta pada Selasa (4/8) dini hari sekitar pukul 00.40 Wita.

Humas Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya Dharma di Denpasar, Selasa (4/8) siang menyebutkan, warga Rusia yang dideportasi ke negaranya itu bernama Iuliia Mamaeva (32), wanita pemegang paspor bernomor 752398905 yang diterbitkan Pemerintah Russia pada 9 Oktober 2015, dan berlaku sampai 9 Oktober 2025.

Iuliia Mamaeva tercatat masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival  (VoA) tanggal 5 Februari 2020 melalui TPI Ngurah Rai Bali.

Selama berada di Bali, kata Surya Dharma, warga asing tersebut telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, hingga kemudian dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian, serta namanya dimasukkan dalam daftar Penangkalan selama 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Iuliia Mamaeva ditangkap petugas pada 23 Juli lalu, kemudian ditempatkan di ruang Deteni Kantor Imigrasi Klas I TPI Denpasar sembari menunggu pendeportasian.

Dikatakan, selama di Bali juga wanita tersebut telah menyalahgunakan izin tinggalnya yaitu VoA dengan membuka praktik sebagai dokter kecantikan di daerah Mengwi, Kabupaten Badung.

Pendeportasian dilakukan pada 4 Agustus 2020 melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta dengan penerbangan QR955 + QR245 + TK411 dengan waktu keberangkatan Pukul 00.40 WIB melalui rute Jakarta – Doha – Istanbul – Moscow.   (LE-DP)

Lenteraesai.id