Langgar Izin Tinggal hingga Ganggu Ketertiban, 17 WNA Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Imigrasi Ngurah Rai
Deportasi dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai setelah petugas menemukan berbagai pelanggaran keimigrasian dalam patroli rutin yang digelar pada 5 hingga 14 September 2026 - (Foto: Dok Humas Imigrasi Ngurah Rai)

Badung, LenteraEsai.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi 17 warga negara asing (WNA) sepanjang 8 hingga 18 September 2026. Deportasi dilakukan setelah petugas menemukan berbagai pelanggaran keimigrasian dalam patroli rutin yang digelar pada 5 hingga 14 September 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhammad Novyandri, mengatakan dari 17 WNA yang dideportasi, sebanyak 10 orang dikenai tindakan keimigrasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Bacaan Lainnya

Pasal tersebut mengatur tindakan terhadap orang asing yang keberadaannya dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati peraturan perundang-undangan.

“Dari total 17 WNA yang kami deportasi, 10 di antaranya melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Dari 10 WNA tersebut, terbanyak berasal dari Australia, yaitu empat orang,” jelas Novyandri.

Salah satu WNA yang dideportasi adalah BA, yang sebelumnya sempat viral di media sosial karena melakukan perbuatan asusila di depan rumah warga. BA mendapat rekomendasi deportasi dari Kepolisian Resor (Polres) Badung.

Selain itu, dua WN Australia lainnya diketahui menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Keduanya diketahui menjalankan aktivitas sebagai Direktur dan Komisaris pada sebuah perusahaan.

Sementara itu, seorang WNA berinisial JSM, pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), diduga menyalahgunakan izin tinggalnya dengan melakukan rangkap jabatan. JSM juga diduga masih melakukan kegiatan pada perusahaan meskipun sudah tidak lagi memiliki jabatan di perusahaan tersebut.

JSM telah dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (11/9).

Tujuh WNA Overstay Lebih dari 60 Hari

Selain pelanggaran yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban umum serta penyalahgunaan izin tinggal, Imigrasi Ngurah Rai juga mendeportasi tujuh WNA karena tinggal melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay lebih dari 60 hari.

Ketujuh WNA tersebut terdiri atas dua warga negara Belanda, serta masing-masing satu warga negara Inggris, Italia, Republik Ceko, Turki, dan Ukraina.

Mereka dikenai tindakan keimigrasian berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Novyandri mengatakan patroli rutin menjadi salah satu upaya Imigrasi Ngurah Rai untuk memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami melakukan patroli keimigrasian secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ada yang melanggar tentunya akan kami proses sesuai aturan,” katanya.

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan.

“Hal ini sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat yang kami wujudkan melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan,” tutup Novyandri. (LE-003)

Pos terkait