Denpasar, Lenteraesai.id – Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali menangkap 7 orang tersangka yang tengah mengangkut sebanyak 36 ekor penyu hijau dengan sebuah perahu motor di perairan laut Serangan, Bali bagian selatan.
Perahu motor yang dinakhodai Muhalim berikut 6 orang ABK-nya yang mengangkut satwa dilindungi undang-undang tersebut, langsung digiring ke kantor polisi pada Sabtu (11/7) siang untuk mengusutan lebih lanjut.
Direktur Polairud Polda Bali Kombes Pol Toni Ariadi Effendi SH SIK MH ketika duhubungi melalui sambungan telepon, Minggu (12/7), membenarkan bahwa pihaknya telah meringkus 7 tersangka pelaku yang telah mengangkut dan berupaya menyelundupkan satwa penyu ke Bali.
Dari atas jukung atau perahu bermotor yang mereka pergunakan, pihak Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali menyita sebanyak 36 ekor satwa penyu hijau yang masih dalam keadaan hidup, ucapnya.
Kepada petugas yang melakukan pemeriksaan, Muhalim dan kawan-kawan mengaku akan mengantarkan puluhan penyu hijau yang dibawanya itu kepada seseorang yang bernama Muhayat yang tinggal di Pulau Serangan, Denpasar.
Sebanyak 36 penyu hijau tersebut merupakan satwa yang berhasil mereka tangkap di perairan Kerajakan, untuk kemudian dicoba diselundupkan ke Bali melalui seorang penampungnya di Pulau Serangan.
Sebuah perahu bermotor dilengkapi 3 unit mesin tempel berdaya 15 PK berikut 36 ekor penyu hijau itu, kini disita pihak Dilpolairud Polda Bali sebagai barang bukti tindak pidana.
Mengenai pasal yang dikenakan pada ketujuh tersangka, Dirpolairud menyebutkan, mereka dapat dijerat pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat 4 Undang Undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Perbuatan ini tidak bisa dibiarkan karena dapat merusak ekosistem dan kelangsungan hidup satwa-satwa yang dilindungi. Makanya pelakunya kami tangkap, dan barang buktinya kami amankan,” kata Kombes Toni Ariadi, menandaskan.
Satwa sitaan sebanyak itu kini dititipkan di tempat penangkaran BKSDA Denpasar, untuk selanjutnya akan kembali dilepasliarkan ke laut. Sementara ketujuh tersangka kini meringkuk di ruang tahanan Ditpolairud Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut. (LE-DP)







