Gubernur Koster Apresiasi Kanwil Kemenkumham Bentuk Pos Pelayanan Hukum di Desa

Denpasar, LenteraEsai.id- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali yang akan membentuk dan meluncurkan Pos Pelayanan Hukum di Desa, mendapat apresiasi positif dari Gubernur Bali Wayan Koster.

Gubernur menilai upaya dan langkah tersebut pada gilirannya akan dapat membantu membangun budaya sadar hukum di masyarakat, khususnya di Pulau Dewata.

Bacaan Lainnya

Gubernur Koster menyampaikan hal itu saat menerima audiensi Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, di rumah jabatan Jayashaba Denpasar, Jumat (10/7).

Gubernur Koster mengatakan, kesadaran hukum penting untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam Tatanan Kehidupan Era atau New Normal di masyarakat.

“Tatanan Kehidupan Era Baru menyangkut semua aspek kehidupan termasuk ketertiban masyarakat,” ujarnya dengan menambahkan, kesadaran terhadap ketertiban dan disiplin akan membantu masyarakat untuk mau menjalankan protokol Tatanan Kehidupan Era Baru secara benar.

Keamanan dan ketertiban, menurut Gubernur Koster merupakan bagian penting dalam menciptakan pariwisata yang berkualitas dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Dikatakan, dewasa ini masih ada banyak celah yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum baik WNI maupun WNA untuk melakukan tindakan kriminalitas yang mencoreng nama baik Bali. Itu sebabnya. ke depan Pemprov Bali, Kemenkumham dan pemangku kepentingan lainnya harus bekerja sama dalam menciptakan Bali yang lebih aman dan tentram.

“Misalnya, kita mau dorong desa adat punya perarem pencegahan narkoba,” kata pria yang ikut membidani lahirnya Undang Undang Desa saat bertugas sebagai wakil rakyat di DPR RI.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, program Pos Layanan Hukum Desa rencananya akan diluncurkan pada 21 Juli 2020 di Gianyar. “

Bali menjadi yang pertama di Indonesia,” sebutnya. Ia mengatakan dengan keterbatasan aparatur negara, kesadaran masyarakat merupakan salah satu elemen penting dalam penegakan hukum.

Dengan upaya edukasi, ia menginginkan masyarakat di pedesaan bisa menjadi ‘mata dan telinga’ terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum yang tak terpantau aparat, misalnya peredaran narkoba.

Tampak hadir pada audiensi siang itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana, Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Bali Constantinus Kristomo dan Kadiv Pemasyarakatan Suprapto.  (LE-DP1).

Pos terkait