Denpasar, LenteraEsai.id – Putri Sinta Liliana (28) dan Ikaria Rahmadhani (22) yang disebut-sebut pasangan sejenis dan terjerat kasus narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2 kilogram dan ekstasi 800 butir, dituntut hukuman 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (2/6).
Jaksa Eddy Arta Wijaya menilai perbuatan terdakwa telah melawan hukum, menyediakan dan sebagai perantara narkotika sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tentang Narkotika.
“Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa selama 20 tahun, serta pidana denda sebesar Rp 2 miliar atau digantikan penjara selama 1 tahun,” ujar Jaksa Eddy ketika membacakan nota tuntutan dalam sidang virtual di PN Denpasar.
Tuntutan itu dinilai setimpal mengingat keduanya sudah sampai lima kali menyelundupkan narkotik jenis sabu-sabu dari Medan ke Bali. Diterangkan JPU bahwa kedua wanita ini ditangkap saat melintas di Jalan Polonia Tuban, Kuta, Kabupaten Badung pada 10 Pebruari 2020.
“Ketika diakukan penggeledahan, ditemukan kardus ukuran sedang yang disimpan di bagian depan jok sepeda motor yang dikendarai terdakwa,” kata Jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Koni Hartanto.
Saat pemeriksaan, di dalam dus hanya berisi makanan ringan. Namun setelah lapisan kardus dibongkar, ditemukan sabu-sabu yang dikemas sedemikian rupa hingga sulit dilihat secara kasat mata.
“Dari lapisan kardus didapati plastik bening ditutup rapat dan dilem secara rapi. Plastik bening berisi sabu-sabu, dan setelah dilakukan penimbangan beratnya mencapai 837,66 gram netto,” kata jaksa dari Kejati Bali itu.
Guna pengembangan kasus, keduanya digelandang ke rumah kosnya di Jalan Tukad Musi Denpasar Timur. Di sana petugas kembali menemukan sabu-sabu seberat 1 kilogram serta ratusan butir ekstasi dan pil happy five.
Hasil pemeriksaan, kedua terdakwa mengaku bahwa barang tersebut milik seseorang bernama Heri (lidik), narapidana LP Kerobokan. (LE-PN)