Polri: Sanksi Hukum Dapat Diberikan Kepada Pelanggar Kebijakan PSBB

Jakarta, LenteraEsai.id – Polri yang ditunjuk sebagai Asisten Operasi Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covod-19, berkewenangan memberikan sanksi kepada pelanggar yang tidak mendukung diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di suatu daerah.

Namun demikian, pemberian sanksi hukum tersebut merupakan opsi terakhir yang harus ditempuh Polri.  “Jadi itu adalah tindakan (pilihan) yang paling-paling akhir yang dilakukan kepolisian,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangannya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Rabu (6/5).

Bacaan Lainnya

Kepolisian mendukung penuh kebijakan apapun yang ditetapkan pemerintah, termasuk langkah pemberlakuan PSBB di suatu wilayah di tanah air, ucapnya.

Dalam mendukung setiap kebijakan, kepolisian berupaya mengimplementasikannya ke tingkat bawah maupun ke lapangan secara langsung. 

“Jadi dalam menindaklanjuti arahan Presiden terkait dengan adanya larangan mudik dan yang berkaitan dengan PSBB, kami dari kepolisian dibantu TNI, tetap melakukan tindakan preventif,” katanya.

Terlepas dari hal itu, pihak kepolisian terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menyukseskan kegiatan PSBB di lapangan.

Kemudian kepolisian juga melakukan pengecekan fisik langsung kepada masyarakat yang menggunakan moda transportasi dan juga melakukan kegiatan perekonomian.

“Semuanya kita cek. Kita berikan edukasi dan kemudian kita berikan dalam bentuk-bentuk imbauan,” katanya.

Adapun penetapan sanksi terhadap orang-orang yang melanggar kebijakan PSBB itu, dilakukan berdasarkan Undang-undang Karantina Kesehatan dan juga KUHP.

“Tapi semua itu adalah kegiatan tindakan yang paling-paling akhir yang dilakukan kepolisian,” katanya, menandaskan.

Dalam penerapannya, kepolisian tetap berupaya memberikan imbauan dan edukasi terlebih dahulu guna memberikan pemahaman kepada masyarakat sebelum memutuskan untuk mengambil pilihan tindakan yang paling akhir tersebut, ucap Argo Yuwono.  (LE-JK) 

Pos terkait