Denpasar, LenteraEsai.id – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali berharap semua kalangan dapat mematuhi peraturan pemerintah yang bertujuan untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang kini terus mewabah.
“Kami berharap semua kalangan dapat melaksanakan setiap aturan pemerintah dengan baik dan penuh kesadaran. Dan setiap aturan itu juga berlaku dan diterapkan di Pelabuhan Gilimanuk. Karenanya, setiap warga yang datang dan masuk ke pintu pelabuhan ditanyakan kepentingan dan keperluannya untuk datang ke Bali,” kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Minggu (26/4) siang.
Ia menyebutkan, jika yang datang memang sesuai administrasi bahwa mereka berdomisili dan ber-KTP Bali, maka akan dipersilahkan masuk. Namun sebaliknya jika mereka bukan ber-KTP Bali dan datang hanya untuk bersilaturahmi dengan keluarganya di Bali, maka mereka akan langsung diminta untuk putar arah atau kembali ke daerahnya.
“Upaya pemulangan orang yang hanya untuk kepentingan bersilaturahmi dengan keluarganya di Bali, tidak hanya diterapkan di Pelabuhan Gilimanuk saja, tetapi juga di Pelabuhan Padangbai dan pintu-pintu masuk lainnya di Pulau Dewata,” ujar Dewa Indra yang juga Sekda Provinsi Bali.
Berkaitan dengan kepulangan para pekerja migran yang cenderung meningkat, Sekda Dewa Indra siang itu memamtau kesiapan Gedung Diklat BPK RI sebagai tempat karantina sekaligus memastikan Peraturan Menteri Nomor PM 25 Tahun 2020 dapat dilaksanakan dengan baik. Usai di tempat itu, Dewa Indra memantau Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem.
Dalam upaya mengantisipasi perkembangan kedatangan pekerja migran Indonesia (PMI), Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Wayan Koster, telah berkoordinasi dengan Kepala BPK RI Provinsi Bali untuk menggunakan Gedung Diklat BPK RI sebagai tempat karantina.
Ketua Gugus Tugas yang juga Gubernur Bali Wayan Koster telah berkoordinasi dan kemudian mendapat izin untuk memanfaatkan Gedung Diklat BPK RI sebagai tempat karantina, khususnya bagi para pekerja migran yang baru datang dari luar negeri.
Setelah mendapat izin itulah, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra didampingi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya dan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali Made Rentin, melakukan kunjungan lapangan ke Gedung Diklat BPK RI yang terletak Jalan By Pass IB Mantra. Di tempat ini tersedia kamar sebanyak 23 bilik yang tampak rapi, tertata dan layak untuk digunakan.
Gedung Diklat BPK RI akan diperuntukkan bagi perawatan pasien positif Covid-19, khususnya pekerja migran Indonesia yang berada pada tanggung jawab Pemerintah Provinsi Bali. Penanganan dan persiapan sudah nampak lengkap dengan terpenuhinya sarana prasarana alat pelindung diri (APD), dan tenaga medis.
Setelah memastikan kesiapan pada tempat karantina, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan tim melanjutkan kunjungan lapangan ke Pelabuhan Padangbai. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan semua pihak melaksanakan Peraturan Menteri Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441-H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Ketua Harian Dewa Indra mengajak seluruh masyarakat terutama yang berkeinginan melakukan perjalanan mudik, untuk dapat bersama-sama meningkatkan kesadaran diri dengan mengutamakan kesehatan diri, keluarga dan lingkungan, terutama bagi mereka yang akan dikunjungi.
“Lebih baik kita patuhi dulu peraturan pemerintah pusat, yang bertujuan untuk kebaikan bersama. Tidak ada salahnya untuk tetap menahan diri. Sekalipun tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya, tetapi percayalah hikmah di balik semua ini akan dirasakan nantinya,” kata Dewa Indra, mengingatkan.
“Kemampuan untuk bersama-sama menjaga diri bagi keselamatan orang lain juga merupakan ibadah bagi kita semua,” ucapnya, menambahkan. (LE-DP1)