Denpasar, LenteraEsai.id – Kejaksaan Negeri Denpasar menyerahkan uang kerugian negara ke pihak PT Angkasa Pura, di Denpasar, Selasa (14/4/2020). Uang tersebut merupakan hasil penjualan aset milik mantan Dirut PT Panata Sarana Bali (PSB) Chris Wisnu Sridana, terpidana kasus korupsi pengelolaan parkir di Bandara Ngurah Rai Bali.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Luhur Istighfar mengatakan, uang senilai Rp 6.564.230.400 adalah hasil pelelangan satu bidang tanah dan bangunan yang terletak di dekat Bandara Ngurah Rai Bali.
“Semuanya ada delapan aset, tapi setelah kami lakukan pelelangan baru satu yang laku terjual, sementara sisanya, ada tawaran tapi belum cocok harga,” ujar Luhur usai acara penyerahan uang kerugian negara di Kantor Kejari Denpasar.
Dikatakan bahwa pihaknya mengembalikan uang kerugian negara atau uang hasil penjualan aset milik terpidana ke PT Angkasa Pura karena memang dalam perkara ini pihak Angkasa Pura yang dirugikan.
“Nantinya oleh pihak Angkasa Pura baru disetorkan ke kas negara. Untuk saat ini kami serahkan ke PT Angkasa Pura, karena memang pihak Angkasa Pura-lah yang dirugikan,” ujar Luhur, menjelaskan.
Namun demikian, apakah nantinya setelah semua aset milik terpidana yang disita terjual, mampu menutupi nilai kerugian PT Angkasa Pura, sebagaimana dalam putusan hakim kasasi senilai Rp 19.432.277.917.
Terkait ini Luhur menjawab belum tahu persis. “Kami belum tahu apakah nanti dari penjualan ini bisa menutupi kerugian dari pihak Angkasa Pura atau tidak. Tapi paling tidak nilai kerugian sudah menjadi semakin kecil,” katanya.
Ditanya tentang kemungkinan penjualan aset milik terpidana yang ternyata nilainya nanti lebih besar dari kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus tersebut, lantas kemudian akan dikembalikan kepada terpidana ?. Luhur mengatakan, dalam putusan kasasi tidak mengatur hal itu.
Namun, kata Luhur , biasanya jika ada kelebihan dari hasil penjualan aset milik terpidana yang disita oleh negara, maka akan dikembalikan kepada terpidana. Nah, kalau untuk kasus ini jika memang ada kelebihan, maka akan dikembalikan ke PT Panata Sarana Bali (PSB).
Sementara disinggung soal aset yang belum terjual, Luhur mengatakan pihaknya masih berusaha untuk melakukan pelelangan. Aset-aset tersebut, menurut Luhur tersebar di wilayah Badung, Tabanan dan Denpasar.
Senior Manager Kumunikasi dan Legal Consultan PT Angkasa Pura, Andanina Megasari yang turut hadir dalam penyerahan uang kerugian negara tersebut, mengaku sangat mengapresiasi pihak kejaksaan. Oleh karena itu, ia berharap sisa aset berupa tanah dan bangunan yang belum terjual, bisa secepatnya terjual.
Diketahui, delapan aset yang disita dan dirampas untuk negara tersebut merupakan milik terpidana kasus korupsi pengelolaan parkir di Bandara Ngurah Rai atas nama Chris Wisnu Sridana. Diketahui pula, Chris Wisnu oleh majelis hakim tipikor divonis bersalah dan dipenjara 15 tahun.
Tak hanya divonis penjara, Chris Wisnu juga dihukum untuk membayar denda senilai Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan. Ditambah lagi dengan mengganti kerugian negara senilai Rp 28.012.889.372 yang apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
Namun uang pengganti kerugian negara itu berubah di tingkat banding. Majelis hakim tingkat banding hanya mengganjar Chris Wisnu dengan pengganti kerugian negara sebesar Rp 19.432.277.917, dan nilai ini bertahan hingga putusan kasasi. (LE-PN)