Karangasem, LenteraEsai.id – Anggota Polsek Kubu bersama Satgas Gotong Royong Penanggulangan Covid-19 Desa Adat Tianyar membubarkan sejumlah warga yang berkerumun di kawasan pantai yang membentang di Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem pada Jumat (10/4) sore.
Pembubaran warga yang berkerumun itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, di mana terdapat warga yang masih beraktivitas seperti nongkrong, mandi dan rekreasi di kawasan pantai di Desa Tianyar seperti Pantai Pemekang Agung, Candi Gora, Ketapang Mas dan Pantai Munti Desa, Tianyar Tengah.
“Ya benar, kami ingatkan mereka agar mematuhi imbauan pemerintah untuk membatasi kegiatan di luar rumah, sosial distancing, hindari tempat keramaian, dan gunakan masker,” ujar Kapolsek Kubu AKP I Komang Sura Maryantika ketika dikonfirmasi pada Sabtu (11/04) siang.
Menurutnya, pembubaran itu dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti imbauan pemerintah dan Maklumat Kapolri tentang pembatasan sosial atau sosial distancing di tengah situasi pandemi global Covid-19.
Dengan tidak berkerumun, senantiasa akan dapat memutus atau mencegah penyebaran Covid-19. Mengingat itu, warga masyarakat yang tampak masih saja berkumpul di tempat-tempat rekreasi, terpaksa harus dibubarkan, ujarnya, menjelaskan. (LE-KR6)