Denpasar, LenteraEsai.id – Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, menyampaikan perkembangan penanggulangan Virus Disease Corona (Covid-19) di Provinsi Bali terhitung hingga Senin (6/4) malam.
Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra mengungkapkan, kasus pasien dalam pengawasan (PDP) sampai saat ini berjumlah 199 orang, ada tambahan 11 orang dibandingkan dengan sehari sebelumnya, yakni 9 WNI dan 2 WNA.
Tambahan 9 orang WNI tersebut terdiri atas dari 6 orang yang baru datang dari luar negeri, serta 2 orang baru pulang dari Jakarta dan 1 orang dari kontak lokal, ujar Dewa Indra yang juga menjabat Sekda Provinsi Bali.
Ia menyebutkan, dari 199 sampel PDP yang diuji, telah keluar hasil sampel untuk 184 orang, yaitu 141 orang negatif, dan 43 orang dinyatakan positif. Ada tambahan 8 orang positif yang kesemuanya adalah WNI.
“Dari tambahan 8 orang positif itu, 6 orang di antaranya merupakan imported case atau kasus yang dibawa dari luar Bali, dan 2 orang transmisi lokal, atau telah terjadi perpindahan penyakit dari orang positif yang ada di Bali ke orang lain di daerah ini,” kata Dewa Indra.
Sementara mengenai pasien yang berhasil sembuh, Dewa Indra mengatakan hari ini diketahui 1 orang WNI sembuh, sehingga total komulatif yang telah sembuh berjumlah 19 orang .
Dewa Indra menjelaskan, adanya 2 orang positf dari transmisi lokal, menunjukkan adanya warga di Bali yang positf kemudian menginfeksi orang lain melalui kontak dekat.
Ada dugaan orang yang tertular virus tersebut tidak menerapkan arahan pemerintah, yaitu tidak menggunakan masker, tidak mencuci tangan dan tidak PHBS. “Kalau tidak ingin jumlahnya bertambah, makanya harus disiplin mengikuti arahan pemeintah,” ucapnya, mengingatkan.
Adanya imported case 2 orang tersebut, kata Dewa Indra, tentu menjadi bahan evaluasi dari gugus tugas atau satuan tugas untuk memperketat pintu keluar masuk Bali.
Sementara mengenai adanya 1 orang yang hari ini menyusul sembuh, menunjukkan bahwa warga yang terinfeksi virus ini bisa sembuh, dengan kata lain tidak selalu meninggal dunia. “Melihat itu, jika pasien disiplin dalam mengikuti petunjuk dari tenaga medis, besar kemungkian akan sembuh,” ucapnya.
Jajaki perusahaan pengadaan masker
Menyinggung tetang kebijakan, Dewa Indra mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Bali taat dan mengikuti kebijakan pusat dalam penanggulangan Covid-19 , yaitu selaras dengan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyakit Virus Corona 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah.
Satgas Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali yang selama ini bertugas, melakukan penyesuaian menjadi Gugus Tugas dimana Ketua adalah Gubernur Bali dan Sekretaris Daerah adalah Pelaksana Harian. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 274/01-C/HK/2020 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Bali. Dalam keanggotaanya, juga terdapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Bali seperti Kapolda Bali, Pangdam IX Udayana dan lainnya. Hal ini bertujuan agar Gugus Tugas ini dapat menjalankan tugas dan koordinasi secara lebih komprehensif.
Di samping itu, Gubernur Bali Wayan Koster juga telah membentuk tim khusus penanganan dampak dan pemulihan ekonomi akibat Covid-19 yang diketuai oleh Wakil Gubernur Bali. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 274/01-C/HK/2020 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Tim Percepatan Penaganan Dampak dan Pemulihan Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Bali.
Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah pusat ‘Masker Untuk Semua’, seluruh masyarakat Bali diminta menggunakan masker kain setiap bepergian keluar rumah, dengan tujuan untuk mencegah penyebaran dan melindungi diri sendiri dari virus Covid-19. Diharapkan semua pihak untuk dapat berdonasi masker dalam rangka penguatan pencegahan Covid-19. Untuk itu, pemprov malalui Disperindang Provinsi Bali telah melakukan penjajakan dengan 50 perusahan garmen yang ada di Bali untuk memproduksi masker kain, sehingga masyarakat tidak kesulitan dalam memperoleh masker kain.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar menggunakan masker kain serta memperhatikan kebersihannya. Maksimal setiap 4 jam sekali masker tersebut harus sudah dicuci dengan sabun atau deterjen,” kata Dewa Indra sembari menambahkan, untuk masker yang digunakan oleh tenaga medis adalah masker N-95 dan masker bedah. (LE-DP1)