Denpasar, LenteraEsai.id – Merebaknya virus Corona (Covid-19) memiliki pengaruh yang luas terhadap sendi kehidupan masyarakat, termasuk pelaksanaan sidang yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Terkait imbauan untuk melakukan ‘social distancing’, maka PN Denpasar menggelar sidang secara daring atau online, di mana dalam proses persidangan tidak lagi dilakukan dengan tatap muka langsung antara jaksa, hakim, maupun terdakwa.
Kasipidum Kejari Denpasar Wayan Eka Widanta ketika dikonfirmasi pada Selasa (31/3/2020) menjelaskan bahwa pada saat proses persidangan, sistem yang diberlakukan adalah menggunakan zoom teleconference. Majelis hakim berada di PN Denpasar, terdakwa didampingi penasihat hukum ada di LP Kerobokan dan jaksa pun akan tetap berada di kantor kejaksaan.
Sidang melalui teleconference dilakukan sesuai Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HH.PK.01.01.01-03 tentang Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Lapas/Rutan bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan tidak diperbolehkan keluar dari Lapas, oleh karena itu sidang dilaksanakan secara teleconference.
“Kami laksanakan sidang ini atas petunjuk pimpinan Bapak Jaksa Agung, dalam upaya mendukung pemerintah untuk memutus siklus penyebaran wabah Corona, di mana kita diimbau melakukan jarak sosial atau sosial distancing. Kami mematuhi imbauan ini dengan mengurangi berkumpul dan membatasi untuk berinteraksi langsung,” ujar Eka Widanta seraya menjelaskan bahwa jadwal sidang sudah dilakukan di PN Denpasar dan berlangsung lancar. (LE-DP)