Badung, LenteraEsai.id – MR (20) dan kekasihnya, sebut saja Bunga (16), gadis yang masih di bawa umur, ditangkap pihak Polres Badung setelah ketahuan menghanyutkan bayi ke aliran Sungai Dedari yang melintang di daerah Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Bayi berjenis kelamin perempuan yang ditemukan telah menjadi mayat itu, dihanyutkan ke aliran sungai dengan terlebih dahulu dibungkus menggunakan kantong plastik.
Polisi yang kemudian melakukan penyelidikan atas temuan bayi dalam bungkus kantong plastik tersebut, menyusul berhasil meringkus pelakunya, yakni MS dan Bunga, dua pasangan kekasih yang tega membuang bayi hasil hubungan gelap mereka.
Kapolsek Mengwi Kompol I Gede Eka Putra Astawa SH SIK ketika dihubungi wartawan, Minggu (22/3), membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap dua remaja yang tegas menghanyutkan bayi hasil hubungan gelapnya ke aliran sungai.
Tidak hanya itu, kata Kapolsek, pihaknya juga menangkap orang tua si gadis Bunga, yakni IAB, penduduk Banjar Dinas Kelodan, Desa Suwug, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, yang turut membantu persalinan tidak wajar atas kandungan Bunga.
Kapolsek Putra Astawa mengungkapkan, kasus buang bayi tersebut terbongkar setelah salah seorang warga Banjar Celuk, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, menemukan sesosok bayi dalam bungkus plastik transparan tersangkut di pinggir Sungai atau Tukad Dedari di dekat pantai pada Senin (16/3) sekitar pukul 12.00 Wita.
Temuan itu kemudian dilaporkan warga yang didampingi kelian dinas banjar setempat ke pihak Polsek Mengwi, yang kemudian langsung terjun melakukan penyelidikan.
Kapolsek Putra Astawa melalui Kanit Reskrim Iptu I Ketut Wiwin Wirahadi SH MH memerintahkan tim Opsnal Polsek Mengwi yang dipimpin Panit Opsnal I Made Mangku Bunciana untuk bergerak melakukan penangkapan.
Akhirnya, MR yang warga asal Dusun Onjur, Desa Sempolan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember berhasil ditangkap di daerah Buduk, Kabupaten Badung. Setelah itu menyusul meringkus Bunga berikut orang tuanya, IAB, di sebuah mess di Badung.
Kapolsek menyebutkan, dari hasil penyelidikan, IAB terungkap ikut membantu anaknya Bunga dalam upaya menggugurkan kandungan hasil hukungan gelap dengan pemuda MS. IAB mau melakukan itu setelah ada permintaan dari MS.
Para pelaku dapat diancam dengan Pasal 77A jo 45A Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan terhadap Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, ujar Kapolsek, menjelaskan. (LE-BD)