Denpasar, LenteraEsai.id – DPRD Provinsi Bali menggelar rapat paripurna ke-5 yang bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Denpasar pada Jumat (13/3/2020) pagi.
Dalam kesempatan ini, dibacakan tanggapan DPRD terhadap pendapat Gubernur terkait Raperda lnisiatif Dewan tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pernyertaan Modal Daerah. Tanggapan dewan dibacakan oleh Wakil Koordinator I Kade Darma Susila.
Dharma Susila mengungkapkan, Perda Penyertaan Modal Daerah yang ada saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai penyertaan modal daerah.
Perda yang ada juga sudah tidak sesuai dengan LHP BPK RI tentang Likuidasi terhadap perusahaan oleh instansi yang berwenang, dan rencana pemerintah daerah untuk menambah penyertaan modal daerah dalam tahun anggaran 2020 dan tahun-tahun yang akan datang.
“Dengan adanya peraturan daerah tentang penyetaraan modal daerah yang baru, diharapkan dapat menjadi landasan dan memberikan kepastian hukum terkait dengan modal daerah yang sudah dan yang akan dilakukan pemerintah daerah,” ujar Susila.
Susila mengatakan untuk penyempurnaan Ranperda Penyertaan Daerah dari aspek teknis penyusunan dan substansi, Dewan memberikan tanggapan terhadap aspek legal drafting atau teknis penyusunan agar mengacu pada teknis penyusunan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, akan menjadi perhatian dewan.
Susila juga mengungkapkan terhadap penyelesaian kisaran dana alokasi penyertaan modal daerah agar dicermati sehingga tidak terjadi kesalahan pencatatan. Dewan memberikan tanggapan, terhadap penanaman modal daerah yang sudah direalisasikan mengacu pada laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Bali untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2019. Lalu terhadap 2 (dua) perusahaan yang sudah dilikuidasi tahun 2018 sudah disesuaikan. Sementara terhadap penanaman modal daerah pada PT Puri Raharja sudah dikoreksi sesuai dengan nilai yang tercantum dalam LHP BPK RI.
“Terhadap rencana penanaman modal daerah yang sudah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2020 dan rencana penanaman modal daerah dalam bentuk barang milik daerah pada PT BPD Bali menggunakan hasil apresial dan penilai publik yang kegiatannya dilakukan di BPKAD akan disajikan dalam nilai penanaman modal daerah,” ujar Susila.
Dewan sependapat dengan Gubernur yakni terkait Perda penanaman modal daerah ini sekaligus menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan sebagaimana dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI tentang laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2010 tentang penyertaan modal daerah dapat diproses lebih lanjut sesuai mekanisme penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terhadap pandangan umum fraksi, Gubernur Wayan Koster menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh pemerintah yaitu rancangan peraturan daerah tentang penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali, rancangan peraturan daerah tentang standar penyelenggaraan kepariwisataan Bali dan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kesehatan.
“Saya sudah membaca semua pandangan fraksi sebagaimana sudah disampaikan pada paripurna terdahulu, maka dari pandangan fraksi ini saya menyampaikan tanggapan terhadap rancangan peraturan daerah tentang penguatan dan pemajuan kebudayaan, bahwa perlu mengembangkan, memelihara, menguatkan dan melindungi, membina serta melestarikan adat, agama, tradisi, seni dan budaya sebagai kearifan lokal Bali yang diwarisi secara turun temurun yang berwujud sekala maupun niskala,” ujar Gubernur Wayan Koster.
Gubernur Wayan Koster mengapresiasi mengenai usulan mengakomodir seni modern dalam festival seni budaya Bali Jani secara berkelanjutan dan juga ada saran agar seniman di Bali diberdayakan untuk mendapat manfaat yang riil dan keberpihakan kepada pelaku seni atau seniman, di mana mereka mewakili kaum marhaen dan agar seniman dalam mengekspresikan seni dengan instrumen yang digunakan wajib memakai alat transportasi yang layak.
Hadir pada kesempatan ini, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, serta pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Bali. (LE-DP1)