Denpasar, LenteraEsai.id – Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati didampingi Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa memimpin rapat kesiapsiagaan Provinsi Bali dalam menghadapi Covid-19 di Ruang Rapat Prajasabha, Kantor Gubernur Bali, Kamis (12/3/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Wagub Cok Ace menyampaikan bahwa menyikapi penyebaran Virus Corona, Pemprov Bali beserta stakeholder terkait secara terus-menerus berkoordinasi untuk melakukan langkah-langkah preventif sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona.
Saat ini, Pemprov Bali telah membentuk Satgas Penanggulangan Covid 19 di Provinsi Bali yang meliputi lima satuan tugas, yaitu satuan tugas kesehatan, satuan tugas area dan transportasi publik, satuan tugas area institusi pendidikan, satuan tugas komunikasi public dan satuan tegas pintu masuk Indonesia. Satgas ini akan bertugas terpadu untuk menyelenggarakan kewaspadaan dan penanggulangan Covid-19 secara menyeluruh dan melaporkan perkembangan setiap hari sesuai protokol penanggulangan Covid 19.
Untuk gambaran terkini mengenai data Covid 19 di Provinsi Bali, Wagub Cok Ace menyampaikan berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali bahwasanya hingga saat ini terdapat 50 pasien suspect Covid-19, dari 50 pasien tersebut 38 di antaranya sudah dinyatakan negatif, 1 dinyatakan meninggal dan 11 masih menunggu hasil laboratorium.
Terkait satu WNA yang meninggal dunia karena Covid-19 di RSUP Sanglah, Dinas Kesehatan Provinsi Bali sedang melakukan contact tracing di mana pasien sempat tinggal dan pengambilan sampel kepada setiap orang yang sempat kontak dengan yang bersangkutan.
Selain RSUP Sanglah di Denpasar, RS Sanjiwani di Gianyar, RSUD Tabanan dan kini RSUD Buleleng juga sudah dipersiapkan sebagai rumah sakit yang ditunjuk untuk penanganan Covid-19 di Provinsi Bali.
Ke depannya, Pemprov Bali akan mengoptimalkan upaya pencegahan yang salah satunya dengan mengintensifkan ‘sprayer’ disinfeksi Virus Corona, khususnya di tempat tempat umum di seluruh daerah di Bali.
Turut hadir pada rapat ini, Kepala OPD terkait di lingkungan Pemprov Bali, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten/kota se Bali, Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota se Bali, organisasi kepariwisataan serta undangan lainnya. (LE – DP1)