Bogor, LenteraEsai.id – Jajaran Polres Bogor, Jawa Barat berhasil mengungkap kasus peredaran ganja sintetis dengan meringkus 2 tersangka pelaku pengedarnya, yakni pemuda berinisial AM (19) dan DA (20).
Kedua pelaku merupakan anggota sindikat industri rumahan yang sudah sejak empat bulan terakhir berbisnis mencampur tembakau biasa dengan bahan-bahan kimia hingga menjadi ganja sistetis. Mereka meracik bahan di sebuah rumah di Jalan SMAN VII Kranggan, Jati Sampurna, Kota Bekasi.
Polisi berhasil menangkap pelaku AM dan DA di rumah kontrakan pelaku di depan Kompleks Angkatan Laut Ciangsana, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengarah ke lokasi tempat peracikan di Jalan SMAN VII Kranggan, Jati Sampurna, Bekasi.
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy SH SIK MPict MIss, Kamis (12/3) mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku yakni 5,022 kilogram ganja sintetis siap edar dan bibit ganja seberat 33 gram. Selain itu disita pula alat yang digunakan untuk mencampur tembakau dengan bahan kimia, seperti microwave dan alkohol 96 persen.
Harga jual tembakau sintetis ini terbilang mahal, pelaku menjual di jejaring media sosial dengan harga Rp200 ribu per 3 gram.
“Sistem penjualannya online lewat media sosial. Tapi tertutup harus menghubungi dulu kalau mau beli. Alhamdullillah kami dibantu oleh jasa ekspedisi saat pengiriman, sehingga kasusnya berhasil diungkap,” ujar Kapolres Bogor, menandaskan.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Andri Alam Wijaya SH SIK menjelaskan, efek yang ditimbulkan dari penggunaan tembakau sintetis atau tembakau gorila ini sangat ekstrem.
“Baru 3 kali hisap saja sudah bisa tidak sadarkan diri. Dengan 3 gram itu, jika dicampur dengan tembakau biasa, cukup untuk 12 hingga 15 batang atau linting rokok,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor, menjelaskan.
AKP Andri Alam Wijaya pun tidak memungkiri bahwa tembakau gorila ini cenderung cukup mudah untuk didapatkan. Bayangkan, anak SD kelas V pun terungkap telah menjadi korban dari peredaran ganja sintetis ini.
“Di Bogor. Orang tuanya sampai datang ke kami minta direhabilitasi. Ini juga perlu pengawasan orang tua saat anaknya menggunakan gawai. Karena masih anak-anak jadi kita upayakan penyembuhan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bogor.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan/atau denda Rp10 miliar. (LE-BG)