Denpasar, LenteraEsai.id – Upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang ditempuh mantan Ketua Kadin Bali Anak Agung Ngurah Wiraputra tidak membuahkan hasil. Hal ini disebabkan majelis hakim tingkat kasasi yang dipimpin Prof Dr Surya Jaya SH MHum menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa.
Sebelumnya, majelis hakim kasasi dalam salinan kutipan putusannya mengajak menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Artinya, pria yang akrab disapa Alit Ketek ini tetap menjalani hukuman, yakni selama 3 tahun penjara atas kasus penipuan.
“Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2,500,” demikian bunyi putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai oleh Prof Dr Surya Jaya SH MHum.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kutipan salinan putusan dari MA yang menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan Alit Wiraputra.
“Iya benar permohonan kasasinya ditolak, sehingga menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar yang memvonis tiga tahun penjara bagi Alit Wiraputra,” kata Kasi Pidum yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/3/2020).
Dikatakannya, dengan telah diterimanya pemberitahuan putusan dari Pengadilan, maka secepatnya akan dilakukan eksekusi. “Secepatnya kami akan langsung eksekusi,” ujarnya, menandaskan.
Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Alit Wiraputra.
Bukannya menerima, terdakwa dalam kasus dugaan penipuan pengurusan perizinan pengembangan reklamasi kawasan Pelabuhan Teluk Benoa itu melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar.
Namun upaya hukum banding yang ditempuh untuk memperingan hukumannya ini sia-sia. Bukannya memperoleh keringanan, ia justru divonis satu tahun lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri Denpasar, yakni menjadi tiga tahun penjara.
Sepeti diberitakan pula, kasus yang menyeret Alit Wiraputra ini berawal saat korban Sutrisno Lukito Disastro bersama terdakwa sepakat bekerja sama untuk membentuk sebuah perseroan terbatas (PT) dengan nama PT Bangun Segitiga Mas.
Perusahaan tersebut nantinya akan digunakan untuk pengembangan dan pembangunan kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar. Guna mengurus proses perizinan dan sebagainya, korban bersedia menyediakan dana sebesar Rp 16 miliar yang dicairkan secara bertahap.
Terdakwa yang diketahui dekat dengan pejabat pemerintahan, anggota dewan, LSM, serta tokoh-tokoh masyarakat ini berjanji akan menyelesaikan segala perizinan hingga tuntas.
Terdakwa kemudian menghubungi tiga orang saksi Candra Wijata, Made Jayantara dan Putu Pasek Sandoz Prawirotaltam untuk mengurus perizinan seperti izin prinsip, Amdal, membuat gambar lokasi yang akan dibangun, hingga mengurus surat rekomendasi dari Gubernur Bali.
Kepada ketiga saksi, terdakwa juga menyerahkan uang yakni masing-masing kepada saksi Candra Wijaya sebesar Rp 4,6 miliar, kepada saksi Sandoz diserahkan uang Rp 7,5 miliar ditambah 80.000 USD atau sekitar Rp 800 juta, dan kepada Made Jayantara sebesar Rp 1,1 miliar. Sisanya yang Rp 2,5 miliar dipegang oleh terdakwa.
Karena segala perizinan tidak keluar sedangkan uang sudah banyak dikeluarkan, korban kemudian minta kepada terdakwa untuk mengembalikan uangnya. Namun terdakwa seperti enggan bertanggung jawab dan selalu menghindar. Puncaknya, awal Januari 2018, korban melapor ke Polda Bali hingga kemudian kasusnya bergulir ke pengadilan. (LE-PN)