Lindungi Kepentingan Jemaah Umroh, Pemerintah Siapkan Langkah

Menko PMK didampingi Menlu, Menhub dan Menag usai Rakor Tingkat Menteri membahas Dampak Pelarangan Ibadah Umrah Akibat Covid-19 di Kantor Kemenko PMK, Provinsi DKI Jakarta, Kamis (27/2). (Foto: Istimewa).

Jakarta, LenteraEsai.id – Pemerintah Indonesia terus melakukan koordinasi antar-kementerian/lembaga untuk menyikapi kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait penghentian sementara visa umroh dengan tujuan untuk melindungi kepentingan jemaah terutama berkaitan dengan biro perjalanan, maskapai penerbangan, akomodasi hotel, dan visa. 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebutkan, langkah pertama adalah Pemerintah Indonesia memahami keputusan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi berkaitan dengan penghentian sementara izin masuk untuk pelaksanaan umrah atau ziarah. 

Bacaan Lainnya

Pemerintah Indonesia juga memahami keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan kepentingan kesehatan umat yang lebih besar, terutama para jemaah umrah dan peziarah.

“Pemerintah Indonesia telah melakukan komunikasi dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, antara lain agar jamaah yang sedang melakukan ibadah dapat melanjutkan ibadahnya. Bagi mereka yang sudah terlanjur atau akan mendarat juga agar diizinkan untuk melanjutkan ibadah atau ziarah,” ungkap Menko PMK usai memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Membahas Dampak Pelarangan Ibadah Umrah Akibat Covid-19 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (27/2). 

Untuk diketahui, jumlah jemaah umrah Indonesia dalam lima tahun terakhir terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data Kementerian Agama, jumlah jemaah umrah Indonesia dalam kurun 2014-2015 sebanyak 649.000, meningkat di tahun 2015-2016 menjadi 677.509, naik lagi di 2016-2017 yaitu 876.246, kemudian melonjak signifikan di tahun 2017-2018 mencapai 1.005.336, dan menurun sedikit di tahun 2018-2019 menjadi 974.650 jamaah. 

Seluruh peserta rapat siang itu, di antaranya Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, serta Direktur Angkasa Pura 1 dan Angkasa Pura 2 turut andil menyepakati keputusan dan langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah. (LE-JK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *