Bejat, Kuli Bangunan Cabuli Bocah yang Sedang Tidur dengan Ibunya

Pria bernama Mukhamad Afifudin alias Udin (25)

Denpasar, LenteraEsai.id – Mukhamad Afifudin alias Udin (25), kini menjadi pesakitan karena telah mencabuli anak di bawah umur berinisial YED (13). Kuli bangunan ini terancam pidana penjara selama 15 tahun.

Di depan sidang Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (25/2), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari menjerat terdakwa Mukhamad Afifudin alias Udin dengan beberapa pasal yang menyangkut tentang perlindungan anak.

Bacaan Lainnya

Dikatakan bahwa terdakwa Udin telah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Terdakawa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk korban untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” kata jaksa ketika membacakan surat dakwaannya.

Dalam surat dakwaan diuraikan, aksi pencabulan berawal saat terdakwa Udin mengirim pesan lewat WhatsApp kepada korban YED pada Kamis, 7 November 2019, sekitar pukul 02.00 Wita.

Karena korban YED tidak membalas chattnya, terdakwa Udin yang saat itu di bawah pengaruh alkohol lalu mendatangi kos korban di Jalan Kartika Plaza Gang Pudak Sari No.C7 Kuta, Kabupaten Badung.

Terdakwa lalu masuk ke dalam kamar korban YED yang saat itu pintunya terbuka. Di dalam kamar terdakwa Udin melihat korban sedang tidur bersama ibunya, yakni saksi Ny Tumini.

Melihat mereka tertidur, pria asal Grobogan, Puwodadi, Jawa Tengah itu lalu diam-diam mendekati korban YED lalu mencium bibirnya. Tak cukup hanya mencium, terdakwa Udin menaikkan baju kaos yang dipakai korban YED, lanjut meraba-raba daerah sensitif di bagian dada korban.

“Padahal saat itu korban masih berusia 12 tahun 3 bulan, sesuai dengan kutipan akta kelahiran yang dimiliki korban,” kata jaksa, menjelaskan.

Tergolong malang, aksi bejat terdakwa diketahui oleh ibunya korban yakni saksi Ny Tumini yang terperanjat bangun dan langsung berteriak. Teriakan Ny Tumini membuat terdakwa Udin ketakutan dan langsung kabur meninggalkan kamar tempat tinggal korban bersama orang tuanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi yang mendapat laporan, serta sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : YR.02.03/XIV.4.4.7/673/2019 tanggal 11 Nopember 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Dudut Rustyadi SpFM (K) SH, dokter pada Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah, dalam kesimpulannya menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan tidak ditemukan ada tanda-tanda persetubuhan pada korban.

Kendati demikian, kata jaksa, akibat dari perbuatan cabul tedakwa Udin telah menimbulkan rasa takut bagi korban YED, sehingga harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Guna mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga sepekan mendatang. (LE-PN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *