Jakarta, LenteraEsai.id – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah mengumumkan jadwal pelaksaaan seleksi kompetensi dasar (SKD) bagi para peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang melamar di Kemensetneg dan Sekretariat Kabinet (Setkab).
Ketua Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 Kemensetneg, Setya Utama, telah menyampaikan pengumuman tersebut melalui Surat Nomor P-04/PANSEL.KEMENSETNEG/CPNS/01/2020 yang ditandatangani pada 30 Januari 2020.
SKD bagi CPNS Kemensetneg tahun 2019, menurut pengumuman tersebut, menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan akan dilaksanakan di Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Gaharu I Nomor 1, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, pada 17 – 24 Februari 2020.
Pelamar seleksi CPNS Kemensetneg tahun 2019 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi (selanjutnya disebut Peserta), menurut pengumuman tersebut, wajib mengikuti SKD sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dan jika ada yang terlambat tidak diperkenankan untuk mengikuti SKD serta dinyatakan gugur.
Menurut pengumuman tersebut, peserta yang tidak hadir atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka akan dinyatakan gugur.
“Peserta wajib mencetak Kartu Peserta Ujian CPNS secara mandiri pada kertas A4 dan berkualitas baik dengan melakukan login pada akun sscn masing-masing di laman https://sscn.bkn.go.id,” demikian bunyi pengumuman yang ditandatangani Sesmensesneg.
Saat pelaksanaan SKD, menurut pengumuman tersebut, peserta wajib: a. hadir di lokasi pelaksanaan SKD selambat-lambatnya 90 menit sebelum jadwal sesi SKD dimulai untuk melakukan registrasi di meja registrasi yang telah ditentukan, sebagaimana tercantum pada lampiran I pengumuman ini; b. membawa Kartu Peserta Ujian CPNS dan Asli KTP/Surat Keterangan Perekaman Data KTP/Surat Keterangan Pengganti Identitas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; c. memakai kemeja warna putih, celana panjang/rok warna hitam, sepatu tertutup (rapi dan sopan), jilbab warna hitam (khusus bagi peserta yang mengenakan jilbab), dan peserta tidak diperkenankan memakai kaos, jeans, jaket, sandal, dan topi.
Para peserta, menurut pengumuman tersebut, hanya diperbolehkan membawa KTP/Surat Keterangan Perekaman Data KTP/Surat Keterangan Pengganti Identitas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dan Kartu Tanda Peserta Ujian ke dalam ruang pelaksanaan SKD, sedangkan barang-barang lainnya wajib dititipkan pada penitipan barang (kecuali alat bantu bagi peserta penyandang disabilitas). Di akhir pengumumanan disampaikan bahwa kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri.
“Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Kemensetneg,” bunyi pengumuman tersebut. (LE-JK)