Denpasar, LenteraEsai.id – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan empat pelaku pencurian dengan kekerasan yang selama ini beraksi di sejumlah TKP di wilayah Denpasar, Bali.
Keempat pelaku berhasil diamankan pada Selasa, 28 Januari 2020 sekitar pukul 05.00 Wita, bertempat di Jalan Benesari No.40 Kuta, Kabupaten Badung.
Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana SIK SH MSi didampingi Kapolsek Densel Kompol Nyoman Wirajaya kepada media massa, Rabu (29/1/2020) mengatakan, keempat pelaku ditangkap terkait dengan laporan sejumlah korban pencurian di wilayah Denpasar Selatan dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
“Modus yang dipakai keempat pelaku saat beraksi, yaitu mencari rumah atau tempat kos yang kosong, yang ditinggal penghuninya. Kemudian pelaku merusak kunci pintu atau gembok dengan menggunakan alat yang telah dipersiapkan,” kata Wakapolresta Denpasar.
Keempat pelaku tersebut Andri (39), Ardimansyah (39), Hartono (29) dan Delly Wijaya (28), di mana semua pelaku berasal dari Palembang, Sumatera Selatan. Ketika beraksi, pelaku selalu membawa senjata tajam mengantisipasi jika ada serangan saat mereka melakukan pencurian.
Di wilayah Densel, ada tiga laporan polisi yang diterima Polsek, di antaranya di TKP rumah kos Jalan Raya Sesetan Gang Ikan Pari Densel (18/1/2020), TKP rumah Jalan Penyaringan Gang Telabah Mentari Sanur Kauh (27/1/2020), dan di rumah kos Griya Asri Jalan Penyaringan Sanur (27/1/2020).
“Tidak menutup kemungkinan ada TKP lain, selain di wilayah Densel. Kami saat ini sedang mendalami keterangan keempat pelaku,” ucap AKBP Jiartana.
Atas perbuatannya, keempat pelaku diberikan tindakan tegas (tembak), sehingga mereka berjalan berangkulan usai diringkus. Kepada mereka, polisi mengenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh juta rupiah. (LE – DP)